sumedangekspres- Ketua Lapas kelas IIB Sumedang, Imam Sapto melaporkan sebanyak 214 Narapidana di lapas Kelas IIB Sumedang mendapat Remisi Umum. Dalam rangka peringatan HUT RI Ke-78, sebanyak empat orang warga binaan diantaranya langsung bebas.
“Narapida dan anak binaan yang mendapat Remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan ini berjumlah 214 orang dan empat orang diantaranya bisa langsung bebas hari ini,” ujar Ketua Lapas, Imam Sucipto dalam laporannya, Kamis, (17/8).
Imam Sucipto mengungkapkan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sesuai jumlah yang diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga:Sabut HUT RI Bendera 78 Meter Dipasang di Puncak Gunung TampomasWarga Olah limbah Menjadi Pakan Unggas
“Kami sudah usulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk yang mendapatkan remisi. Alhamdulillah puji syukur surat yang turun sesuai
dengan pengajuan 214 orang, 210 orang Remisi Umum I dan empat orang Remisi Umum II yang bisa langsung bebas hari ini,” terangnya saat wawancara.
Imam Sucipto menegaskan, jika Narapidana yang mendapatkan Remisi merupakan Narapidana yang sudah di atas enam bulan dan memenuhi syarat administratif dan substantif.
Imam menambahkan, jika pengurangan masa pidana yang diterima napi besarnya berpariatif. Dari mulai yang terkecil satu bulan sampai Remisi tertinggi mencapai enam bulan pengurangan masa tahanan. Tergantung seberapa lama napi menjalani pidana.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan mengapresiasi pemberian Remisi bagi napi. Dia berharap warga binaan yang bisa langsung bebas, bisa diterima dengan baik oleh masyarakat dan mereka siap bersosialisasi kembali.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala lapas IIB Sumedang dan selamat kepada warga binaan yang bisa pulang hari ini. Saya berharap mereka bisa
diterima dengan baik oleh masyarakat dan mereka siap bersosialisasi kembali dengan masyarakat dengan catatan bisa menaati hukum dan tidak mengulangi kesalahan yang sama kembali,” ujarnya dalam mengisi sambutan.(cr)