sumedangekspres– Tempat jual beli uang kuno, saat ini uang kuno memiliki daya tarik tersendiri sehingga banyak orang yang mengoleksi. Lalu bagaimana cara jual uang kuno yang disebut-sebut bernilai tinggi ini?
Jika Anda memiliki uang kuno yang tak terpakai, ada beberapa cara untuk menjualnya, bahkan di antaranya masih bisa ditukar ke bank dengan jenis uang paling terbaru.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua bank mau menerima penukaran uang kuno.
Baca Juga:No WA kolektor uang kuno 2021: KUY Hubungi dari sekarangHarga uang koin kuno termahal di Indonesia
Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini terdapat cara menjual uang kuno dan tempat penukarannya yang perlu Anda tahu.
1. Jual uang kuno ke kolektor
Di Indonesia, kolektor uang kuno ada banyak dan biasanya mereka mengoleksi aneka macam uang kuno dari berbagai negara dengan bentuk logam hingga kertas.
Selain itu para kolektor juga mempunyai tren tersendiri untuk mengetahui jenis-jenis uang kuno yang bernilai jual tinggi.
Apabila Anda salah satu orang yang mengoleksi uang kuno, dan ingin menjualnya supaya ‘cuan’, tidak ada salahnya untuk menawarkan langsung ke kolektor.
Tapi pastikan bahwa kolektor tersebut tepercaya atau berasal dari komunitas resmi supaya terhindar dari penipuan.
2. Jual melalui marketplace
Cara jual uang kuno selanjutnya yaitu bisa dijual sendiri melalui marketplace. Namun, Anda harus sudah tahu harga jual yang layak untuk koleksi uang kuno tersebut.
Anda cukup memasang iklan penjualan produk di marketplace pilihan, dengan menuliskan detail kondisi uang itu dan berapa banyak jumlah ketersediaannya.
Baca Juga:Uang koin China 2023: Ada energi dalam uang koin!Harga uang koin kuno: Auto kaya hanya dengan satu uang koin
Supaya informasi mengenai penjualan uang kuno semakin luas, tidak ada salahnya dibagikan ke media sosial seperti Instagram, Tik Tok, Twitter, atau Facebook.
Dengan menjualnya secara online, Anda pun jadi lebih santai untuk menunggu pembeli yang tertarik membeli uang kuno.
3. Tukar ke Bank Indonesia
Selain dijual, uang kuno memungkinkan ditukar langsung ke Bank Indonesia supaya bisa digunakan kembali untuk keperluan bertransaksi.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang peredarannya telah dinyatakan dicabut dalam waktu 10 tahun sejak masa pencabutan ditetapkan.
Dilansir dari laman BI, pecahan uang logam dan kertas kuno ini hanya bisa ditukar ke Bank Indonesia pusat di Jakarta atau ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.