Bentuk Usaha Tetap: Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Perpajakan

Bentuk Usaha Tetap: Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Perpajakan
Bentuk Usaha Tetap: Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Perpajakan/istock
0 Komentar

sumedangekspres – Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah suatu bentuk usaha atau kegiatan yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri di Indonesia.

BUT dapat berupa badan usaha atau orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Subjek pajak luar negeri yang memiliki BUT di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari BUT tersebut. PPh atas BUT dihitung berdasarkan tarif PPh yang berlaku di Indonesia, yaitu 25% untuk badan usaha dan 20%-30% untuk orang pribadi.

Jenis-jenis BUT

Baca Juga:Ide Bisnis Sampingan yang Menjanjikan dan Mudah DijalankanMengungkap Rahasia Kesuksesan Usaha Melalui Prediksi Bisnis

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, BUT dibedakan menjadi 16 jenis, yaitu:

PPh atas BUT dihitung berdasarkan tarif PPh yang berlaku di Indonesia, yaitu 25% untuk badan usaha dan 20%-30% untuk orang pribadi.

Tarif PPh yang lebih rendah dapat berlaku jika terdapat perjanjian pajak penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili subjek pajak luar negeri.

Kewajiban BUT

Subjek pajak luar negeri yang memiliki BUT di Indonesia wajib melakukan kewajiban perpajakan berikut:

  • Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Indonesia
  • Melaporkan SPT Tahunan PPh
  • Membayar PPh atas penghasilan yang diperoleh dari BUT

Jika subjek pajak luar negeri tidak memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda dan bunga.

Demikian artikel tentang bentuk usaha tetap. Semoga bermanfaat.

0 Komentar