Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi PKB IV

DITERTIBKAN: Beberapa kendaraan  terjaring petugas pada kegiatan operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) IV di depan  Pusat Pemerintahan Sumedang, kemarin.
DITERTIBKAN: Beberapa kendaraan  terjaring petugas pada kegiatan operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) IV di depan  Pusat Pemerintahan Sumedang, kemarin.DITERTIBKAN: Beberapa kendaraan  terjaring petugas pada kegiatan operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) IV di depan  Pusat Pemerintahan Sumedang, kemarin.
0 Komentar

sumedangekspres-Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi PKB IV – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) serentak mengadakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemeriksaan ini merupakan rangkaian kegiatan rutin di kantor P3D Samsat Kabupaten Sumedang.

“Pemeriksaan dilakukan di tiap pusat pengelolaan pendapatan daerah  (P3D) yang dirangkaikan sejak awal tahun sampai dengan sekarang yaitu di triwulan keempat,” kata Kepala Kantor P3D Sumedang, Iyus Muhamad Nizar Sip MM.

Dia menegaskan, operasi PKB ini tidak ada penilangan hanya mengingatkan kepada masyarakat agar membayar PKB tepat waktu. Apabila menunggak bisa dilakukan pembayaran secara langsung di tempat pemeriksaan.

Baca Juga:Pemotor Adu Banteng dengan Mobil, Ayah dan Anak Jadi KorbanPembangunan Infrastruktur Permudah Ekonomi

“Kami bekerjasama dengan Kepolisian Polres Sumedang dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pemeriksaan ini,” ujarnya.

Lanjut Iyus, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian pada operasi PKB di triwulan ke IV.

“Masing-masing ada tupoksinya, kami Bapenda hanya memeriksa PKB. Sedangkan Dishub mengingatkan mengenai kirnya. Dengan penindakannya digabungkan, dimana kebetulan di masing-masing ada anggaran di tri wulan ke IV ini,” jelas Iyus.

Pihak P3D Samsat Sumedang mengingatkan masyarakat, sekaligus mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Apabila ada kendaraan Wajib Pajak (WP) yang menunggak dibebaskan dendanya. Apabila kendaraannya lebih dari lima tahun menunggak, dibebaskan dari pokoknya, serta bagi WP yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo ada diskon dari 2% sampai dengan 10%. Dengan ketentuan membayar pajak kendaraan bermotor dua bulan sebelum sampai dengan enam bulan sebelum jatuh tempo,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dinolkan. Terus untuk BBNKB 1 ada diskon dua setengah persen, apabila melakukan pembelian kendaraan bermotor baru, dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023.

“Bagi masyarakat Sumedang khususnya segera manfaatkan program pemutihan ini, agar mendapatkan keringanan dengan membayar pajak pokoknya saja,” tutupnya. (ahm)

Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi PKB IV

 

0 Komentar