SUMEDANGEKSPRES – Tumpukan buah kelapa di dalam sebuah truk merah di Jalan Lingkar Sumedang-Wado, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, ternyata menyembunyikan muatan lain. Di balik kelapa itu, petugas Bea Cukai menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Bandung bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat pada Rabu, (9/9). Petugas menghentikan truk bernomor polisi N 8238 UK dalam patroli darat untuk mengawasi peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung Muhammad Musthofa Luthfi mengatakan kecurigaan petugas bermula ketika melihat truk tersebut melintas di kawasan Situraja.
Baca Juga:96,69 Hektare Lahan TerbakarBupati Dony Tinjau Jalan Sindang Taman- Gembong, 90 Persen Pembangunan Tuntas
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa,” ujar Luthfi, Selasa (15/9)
Pemeriksaan menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Marbol. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Untuk menyamarkan muatan, rokok ditumpuk di dalam kendaraan kemudian ditutup dengan buah kelapa.
Modus itu membuat muatan rokok tidak terlihat dari luar truk. Namun pemeriksaan petugas membongkar penyamaran tersebut.
Sebanyak 796.000 batang rokok ilegal diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,182 miliar. Negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp593,816 juta dari muatan tersebut.
Bea Cukai menyebut pengangkutan rokok tanpa pita cukai itu diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Barang bukti berupa rokok ilegal, truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut, serta pihak yang diamankan kemudian diserahkan kepada penyidik. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengungkap perkara dan pihak-pihak yang terlibat.
Bea Cukai menyatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan. Penindakan ditujukan bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.(win)
