Pelayanan Perpanjangan SIM di MPP

SIAP: Staf Pelayanan SIM di Gedung MPP Sumedang Aipda Ade Irawan SE., seusai memaparkan pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat di gedung MPP, baru-baru ini.
SIAP: Staf Pelayanan SIM di Gedung MPP Sumedang Aipda Ade Irawan SE., seusai memaparkan pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat di gedung MPP, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres– Pelayanan Perpanjangan SIM di MPP – Guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) Polres Sumedang sudah lama membuka unit pelayanan di Gedung Maal Pusat Pelayanan (MPP) di Alun-alun Sumedang.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perpanjangan SIM, pertama dokumen pendukung, kedua syarat pas photo. Ketiga menyiapkan dana untuk membayar biaya pembuatan SIM, sesuai jenis SIM yang dibuat,” ujar Staf SIM di Gedung MPP Sumedang, Aipda Ade Irawan SE., kepada Sumeks baru-baru ini.

Dia memaparkan, untuk syarat dokumen pendukung perpanjangan SIM diantaranya, SIM lama yang asli, KTP, hasil rikkes jasmani, hasil tes psikologi, pas photo, tanda tangan di atas kertas putih tebal.

Baca Juga:SMK Muhamadiyah 1 Sumedang Siapkan Lulusan MandiriAkses ke Bandara Kertajati Kini Terintegrasi

Kemudian, lanjut Ade, untuk syarat pas photo, yaitu harus pas photo bukan photo selfie, berlatar belakang biru, resolusi 480 X 640 pixel. Photo harus tegak lurus menghadap ke depan, tanpa menggunakan kacamata, peci dan topi.

“Untuk besaran biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 215 ribu, dengan rincian biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 60 ribu, psikotes Rp 75 ribu. Sementara untuk pembuatan SIM C besaran biayanya Rp 210 ribu.

Dengan rincian, lanjut dia, biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu pemeriksaan kesehatan Rp 60 ribu. Psikotes RP 75 ribu. Dengan lama proses penerbitan SIM baru sekitar 30 menit.

Aipda Ade mengimbau, bagi warga Sumedang khususnya yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C, untuk datang langsung ke gedung MPP Sumedang.

“Sebaiknya sebelum 90 hari masa berlaku SIM anda habis, segera datang ke gedung MPP Sumedang di loket G bagian perpanjangan SIM A dan SIM C, untuk memperpanjang SIM. Kami satuan tugas Polres Sumedang siap melayani dan membantu anda khususnya masyarakat Kabupaten Sumedang dalam perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan proses pelayanan cepat sekitar 30 menit,” tutupnya. (ahm)

 

0 Komentar