sumedangekspres– Daftar UMK di daerah Jawa Barat 2024 menurut Peraturan Pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi di daerahnya masing-masing termasuk di Jawa Barat.
Baca Juga:Mia penyelamat naskah kuno di Sumedang: Ketertarikan naskah kuno sejak kuliah di UNPAD!Kampanye dimulai hari ini di Sumedang: KPU himbau untuk taati peraturan!
Perlu diketahui penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.
Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.
Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.
Sementara itu, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 Persen.
Demikian, semula UMP Jabar 2023 sebsar Rp 1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.057.495.
Artinya ada kenaikan upah sekira Rp 70.824,79.
Kita bisa melihat perbandingan UMK Jabar 2023 di Kota/Kabupaten di Jawa Barat jika semuanya mengikuti UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.
1. Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318
2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.247.003
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575 menjadi Rp 5.208.399
4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499
5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810 menjadi Rp 3.344.634
6. Kota Depok Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.765.317
7. Kota Bogor Rp 4.639.429 menjadi Rp 4.710.253
8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212 menjadi Rp 4.591.036
9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883 menjadi Rp 3.422.707
10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.964.053
11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774 menjadi Rp 2.818.598
12. Kota Bandung Rp 4.048.462 menjadi Rp 4.119.286
13. Kota Cimahi Rp 3.514.093 menjadi Rp 3.584.917
14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795 menjadi Rp 3.551.619
15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134 menjadi Rp 3.541.958
16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465 menjadi Rp 3.563.289
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996 menjadi Rp 2.612.820
18. Kota Cirebon Rp 2.456.516 menjadi Rp 2.527.340
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780 menjadi Rp 2.501.604
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602 menjadi Rp 2.251.426
21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734 menjadi Rp 2.081.558
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341 menjadi Rp 2.604.165
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954 menjadi Rp 2.570.778
24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318 menjadi Rp 2.188.142
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.092.481
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389 menjadi Rp 2.089.213
27. Kota Banjar Rp 1.998.119 menjadi Rp 2.068.943
Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.
Baca Juga:Oli bekas jangan dibuang! Benarkah Limbah oli bekas bisa jadi uang?Prediksi jadwal hujan menurut BMKG di Kabupaten Sumedang
Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.