Daftar UMK di daerah Jawa Barat 2024 menurut Peraturan Pemerintah: Benarkah naik 3,57 persen?

Daftar UMK di daerah Jawa Barat 2024 menurut Peraturan Pemerintah
Daftar UMK di daerah Jawa Barat 2024 menurut Peraturan Pemerintah(ist)
0 Komentar

sumedangekspres– Daftar UMK di daerah Jawa Barat 2024 menurut Peraturan Pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi di daerahnya masing-masing termasuk di Jawa Barat.

Baca Juga:Mia penyelamat naskah kuno di Sumedang: Ketertarikan naskah kuno sejak kuliah di UNPAD!Kampanye dimulai hari ini di Sumedang: KPU himbau untuk taati peraturan!

Perlu diketahui penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.

Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.

Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.

Sementara itu, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 Persen.

Demikian, semula UMP Jabar 2023 sebsar Rp 1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.057.495.

Artinya ada kenaikan upah sekira Rp 70.824,79.

Kita bisa melihat perbandingan UMK Jabar 2023 di Kota/Kabupaten di Jawa Barat jika semuanya mengikuti UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.

1. Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318

2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.247.003

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575 menjadi Rp 5.208.399

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499

5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810 menjadi Rp 3.344.634

6. Kota Depok Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.765.317

7. Kota Bogor Rp 4.639.429 menjadi Rp 4.710.253

8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212 menjadi Rp 4.591.036

9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883 menjadi Rp 3.422.707

10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.964.053

11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774 menjadi Rp 2.818.598

12. Kota Bandung Rp 4.048.462 menjadi Rp 4.119.286

13. Kota Cimahi Rp 3.514.093 menjadi Rp 3.584.917

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795 menjadi Rp 3.551.619

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134 menjadi Rp 3.541.958

16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465 menjadi Rp 3.563.289

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996 menjadi Rp 2.612.820

18. Kota Cirebon Rp 2.456.516 menjadi Rp 2.527.340

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780 menjadi Rp 2.501.604

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602 menjadi Rp 2.251.426

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734 menjadi Rp 2.081.558

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341 menjadi Rp 2.604.165

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954 menjadi Rp 2.570.778

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318 menjadi Rp 2.188.142

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.092.481

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389 menjadi Rp 2.089.213

27. Kota Banjar Rp 1.998.119 menjadi Rp 2.068.943

Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.

Baca Juga:Oli bekas jangan dibuang! Benarkah Limbah oli bekas bisa jadi uang?Prediksi jadwal hujan menurut BMKG di Kabupaten Sumedang

Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.

0 Komentar