Menegakkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok: Sanksi Rp50 Juta Bagi Pelanggar

Peraturan Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (ist/pin/freepik.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Warga Subang dan sekitarnya diimbau untuk lebih memahami dan menaati Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diterbitkan. Keputusan ini menetapkan sejumlah tempat yang dilarang merokok dan mengenakan denda besar hingga Rp 50 juta bagi pelanggarnya.

Kepala Satpoldam Subang, Indri Tandia menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah nyata dengan memasang stiker larangan merokok di berbagai tempat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menginformasikan kepada warga Subang dan sekitarnya tentang keberadaan Perda KTR yang berlaku saat ini. Dia menegaskan, ada sanksi finansial yang signifikan bagi pelanggaran aturan tersebut.

Baca Juga:Potensi Ekonomi di Lereng Gunung Merapi: “Kerajaan” Sumber Daya AlamBawaslu Siap Memantau Peserta Pemilu 2024 yang Lakukan Kampanye: Fokus pada Politik Uang, Isu SARA, dan Hoax

Sesuai peraturan daerah KTR, siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan KTR dapat dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Meski implementasi Perda ini belum sepenuhnya terlaksana, namun Satpoldam Subang bersama Dinas Kesehatan akan segera mengoordinasikan proses penerapan Perda tersebut.

Stiker anti rokok ditempel di berbagai tempat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan sekolah, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum, dan lapangan olah raga.

Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tempat bebas rokok.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Subang, dr Noni mengungkapkan, sosialisasi Perda KTR membutuhkan waktu setidaknya satu tahun.

Sosialisasi gencar dilakukan untuk menghindari kebingungan masyarakat akan pentingnya penegakan sanksi dan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Dr Noni juga mengatakan, pihak dinas kesehatan akan mengembangkan prosedur untuk menangani denda yang diberikan kepada pelanggar. Persoalan mendasar, seperti bagaimana cara penyimpanan dana denda atau alokasi penggunaannya, masih menjadi tahap pembahasan.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Baca Juga:Kenaikan Harga Cabai dan Bahan Pokok Lainnya Membuat Kehidupan Warga Sumedang Semakin PedasSerangan Drone di Samudra Hindia: Kapal Kargo Israel Dituduh Iran

Berita tersebut sudah tayang di website Pasundan Ekspres. Dengan judul “Perda KTR Sudah Terbit, Merokok Sembarangan Denda Rp50 Juta”.

0 Komentar