Mengamankan Data Pemilih Pemilu 2024: KPU dan BSSN Berkoordinasi dengan Satgas Siber Pemilu

Satgas Siber Pemilu
Satgas Siber Pemilu (ist/pin/avantechit.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Pemilu Indonesia tahun 2024 diwarnai dengan ketegangan tidak hanya di bidang politik tetapi juga di dunia siber. Keamanan data pemilih menjadi perhatian utama, terutama pasca dugaan peretasan dari seseorang yang mengidentifikasi diri dengan nama “Jimbo”.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keamanan pemilu bekerja sama dengan Siber Pemilu dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin keamanan data pemilih.

Betty Epsilon Idroos, Kepala Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU, membenarkan bahwa KPU telah meminta bantuan kepada Satgas Siber yang saat ini berada di bawah pengawasan BSSN.

Baca Juga:Strategi Pencegahan dan Penindakan Panwaslu Kecamatan Tomo SumedangPertamina dan Hiswanamigas Membuka Agen Elpiji Nonsubsidi di Indramayu

Langkah ini dilakukan menanggapi informasi yang diterima KPU mengenai dugaan pembobolan data pemilih yang dilakukan peretas dengan nama “Jimbo”.

KPU pun tak tinggal diam setelah mendapat informasi tersebut. Mereka segera melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk melanjutkan penyelidikan. Koordinasi intensif dilakukan dengan BSSN untuk memverifikasi sumber informasi yang diduga dibobol “Jimbo”.

Sebelumnya, “Jimbo” menarik perhatian publik dengan mengaku berhasil meretas situs resmi KPU dan mengakses informasi pemilih dari sana.

Dia membagikan bukti klaim tersebut dengan memposting 500 ribu sampel data di BreachForums, sebuah platform yang biasa digunakan untuk membeli dan menjual data yang diretas.

“Jimbo” juga memberikan bukti lebih lanjut dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu. Dalam unggahannya, ia mengungkapkan bahwa dari 252 juta data yang berhasil diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.

Data yang berhasil diakses oleh “Jimbo” mencakup informasi pribadi yang sangat sensitif, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP (termasuk nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kode kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat pun diharapkan tetap tenang namun waspada, sambil memberikan dukungan kepada upaya yang dilakukan oleh KPU, Satgas Siber Pemilu, dan BSSN untuk menjaga keamanan dan integritas data pemilih.

0 Komentar