Masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung di Sumedang: Inilah Titik Lokasi di Sumedang yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Titik Lokasi di Sumedang yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Titik Lokasi di Sumedang yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye(ist)
0 Komentar

sumedangekspres– Titik lokasi di Sumedang yang dilarang pasang alat peraga kampanye, saat ini telah berlangsung masa kampanye yang dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai bulan Februari 2024 yang akan datang. Jadi tidak heran saat ini sedang gencar-gencarnya sosialisasi program dan dukungan dari masyarakat. Di Kabupaten Sumedang sendiri sudah mulai melakukan kampanye, namun ada beberapa pihak mengingatkan kepada Partai Politik (parpol) untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang, khususnya di Sumedang, Jawa Barat.

Salah satu pihak yang menghimbau parpol untuk bersikap tertib dan tidak memasng alat peraga kampanye di beberapa tempat yang sudah ditentukan di Sumedang yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP Kabupaten Sumedang mengungkapkan jika pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus dilakukan di titik-titik yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah.

Baca Juga:Kondisi Saat Ini Siswa SMAN 3 Bandung yang Loncat Dari Lantai 3: Benarkah Disengaja Atau Ada Motif Lain?Harga bahan pokok naik: Sumedang adakan gelar pangan dengan harga murah!

Dikutip dari laman sumedangkab.goi.id, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan jangan sampai pemasangan APK tdak memperhatikan aspek keindahan.

Pasalnya, ketika pemasangan alat peraga kampanye tidak memperhatikan aspek estetika keindahan, akan terkesan bertebaran dan menambah kesan kumuh.

“Pemasangan harus mengikuti tata estetika tibumtranmas (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat) maupun keindahan tata kota. Kemudian waktunya jelas sehingga di kemudian hari bisa dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri. Apabila jangka waktu pemasangan habis kemudian tidak dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri. Maka kami dari Pol-PP bisa melakukan pembongkaran terhadap hal-hal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, aturan titik pemasangan alat peraga kampanye juga sudah diatur dalam Perbup No 176 Tahun 2022 lalu.

Setidaknya ada 10 titik lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Pemilu.

Beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK di Sumedang, yaitu:

1. Taman Makam Pahlawan
2. Bundaran Tugu Adipura Alamsari

3. Taman Kota (Taman Endog)

4. Jembatan (semua)

5. Alun-alun

6. Patung Kuda Samoja

7. Jalur Cadas Pangeran

8. Kawasan Perkantoran

9. Sarana Pendidikan dan Rumah Ibadah

10. Rumah Sakit maupun Puskesmas

Bukan hanya itu, alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang di pohon dengan cara dipaku dan juga pada sarana pedestrian.

0 Komentar