sumedangekspres – Debat Cawapres Dihilangkan Timbulkan Banyak Pertanyaan, Ini Kata KPU.
Tata cara debat antara calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berubah dari format yang diterapkan pada Pilpres 2019.
Pada Pilpres sebelumnya, debat capres-cawapres diatur dengan format yang lebih beragam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa dalam debat Pilpres 2024, mereka berencana mengadakan lima kali debat yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden secara bersamaan.
Baca Juga:Anies Mau Dinner Dengan Nabi Muhammad, Nelson Mandela dan Mahatma Gandhi?16 Ribu Tiket Gratis Angkutan Antarmoda, Pj Gubernur Jabar Promosikan Bandara Kertajati
Oleh karena itu, tidak ada lagi debat khusus untuk calon wakil presiden, berbeda dengan format Pilpres sebelumnya yang terdiri dari dua kali debat khusus untuk calon presiden, satu kali debat khusus untuk calon wakil presiden, dan dua kali debat dengan komposisi bersama calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15/2023, KPU menegaskan bahwa ada tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali debat untuk calon wakil presiden.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerjasama antara masing-masing pasangan calon.
Hasyim menyatakan, “Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah team work (kerja sama) antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam penampilan di debat,” seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia pada Sabtu (2/12/2023).
Hasyim juga mengungkapkan bahwa proporsi waktu yang diberikan untuk pembicaraan calon presiden dan calon wakil presiden akan berbeda.
Ketika debat melibatkan calon presiden, porsi pembicaraan yang lebih besar akan diberikan kepada calon presiden.
Sebaliknya, saat debat melibatkan calon wakil presiden, proporsi pembicaraan lebih banyak akan diberikan kepada calon wakil presiden.
Baca Juga:Usulkan Penataan Jatinangor dan Perbaikan Bendung Cariang ke Pemprov Jabar, PJ Bupati Sumedang : Jatinangor Bukan Hanya Tanggung Jawab SumedangFitur Burgman Street 125EX : Mengungkap Teknologi dan Kecanggihan Produk Baru Suzuki
Hasyim menegaskan bahwa aturan baru ini telah disepakati oleh semua pasangan calon dan ditujukan untuk memastikan bahwa publik memiliki keyakinan terhadap kerjasama antara calon presiden dan calon wakil presiden selama penampilan di debat.
KPU juga telah menetapkan jadwal lima debat kandidat Pilpres 2024, dengan debat perdana dijadwalkan pada 12 Desember 2023.
Debat tersebut akan disiarkan di stasiun televisi nasional dengan durasi total 150 menit, dengan 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan. KPU juga akan mengundang setiap tim kampanye untuk mendiskusikan lebih lanjut format debat yang akan diterapkan.