Paspampres Pembunuh Imam Masykur Takut Dihukum Mati, Buat Pembelaan Ini

Paspampres Pembunuh Imam Masykur Takut Dihukum Mati, Buat Pembelaan Ini
Paspampres Pembunuh Imam Masykur Takut Dihukum Mati, Buat Pembelaan Ini (ist/ANTARA)
0 Komentar

sumedangekspres – Paspampres Pembunuh Imam Masykur Takut Dihukum Mati, Buat Pembelaan Ini.

Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Tuntutan tersebut telah diungkapkan oleh oditur militer dalam sidang sebelumnya pada 27 November 2023 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga:Cawapres Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Harusnya : Harusnya Asam Folat, Sorry!Sejumlah Titik Waspada Banjir dan Longsor di Sumedang

Ketiga terdakwa dianggap bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan.

Tuntutan hukuman mati tersebut menyusul peristiwa pembunuhan Imam Masykur, yang dianiaya di dalam mobil oleh para terdakwa dan jasadnya kemudian ditemukan di sungai di Karawang, Jawa Barat.

Dalam pembelaannya pada Senin (4/12/2023), Riswandi menolak tuntutan hukuman mati dan menyatakan bahwa perbuatannya lebih tepat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan daripada pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, berpendapat bahwa kliennya tidak memiliki maksud untuk membunuh dan bahwa unsur kesengajaan tidak terpenuhi.

Budiyanto menyatakan bahwa Riswandi melakukan pemukulan terhadap korban, bukan untuk menghilangkan nyawa, melainkan untuk memperoleh uang.

Ia juga mengklaim bahwa unsur perencanaan terlebih dahulu tidak terpenuhi, karena Riswandi tidak memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan tindakannya.

Riswandi juga memohon keringanan hukuman dan menilai bahwa tuntutan pidana mati melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga:Mata Air Cigirang : Wisata Air Baru di Sumedang 2023Kecelakaan di Tol Cisumdawu : Mobilio Hantam Dump Truk Batu Bara, Pengemudi Terjepit Mobil Ringsek

Penasihat hukumnya menganggap tuntutan tersebut tidak adil, dan Riswandi dianggap tidak paling bertanggung jawab atas kematian Imam Masykur.

Sidang ditangguhkan hingga pekan depan untuk musyawarah, dan pembacaan putusan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.

Demikian pembahasan mengenai Paspampres Pembunuh Imam Masykur Takut Dihukum Mati, Buat Pembelaan Ini.***

0 Komentar