Suami Bakar Istri Hidup-hidup, Gegara Chat Dengan Pria Lain

Suami Bakar Istri Hidup-hidup, Gegara Chat Dengan Pria Lain
Suami Bakar Istri Hidup-hidup, Gegara Chat Dengan Pria Lain (ist/kolase)
0 Komentar

sumedangekspres – Suami Bakar Istri Hidup-hidup, Gegara Chat Dengan Pria Lain.

Peristiwa tragis terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat seorang pria bernama Jali Kartono membakar istrinya, Anie Melan, di kediaman mereka pada Selasa (28/11/2023).

Tindakan nekat ini dipicu oleh cemburu berlebihan setelah Jali melihat istrinya tengah berkomunikasi dengan seorang pria melalui pesan singkat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Baca Juga:Paspampres Pembunuh Imam Masykur Takut Dihukum Mati, Buat Pembelaan IniCawapres Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Harusnya : Harusnya Asam Folat, Sorry!

Saat mengetahui adanya pesan singkat antara Anie dan pria lain, Jali yang tidak mampu mengendalikan emosinya spontan mengambil jerigen berisi bensin, barang dagangan sehari-hari pelaku yang menjual bensin eceran.

Bensin itu dituangkan ke atas kepala Anie, yang kemudian diapinya dengan korek api.

Anie, yang terbakar hidup-hidup, berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.

Salah satu tetangga korban berusaha membantu dengan menyelimuti Anie menggunakan sarung yang telah dibasahkan.

Setelah api berhasil dipadamkan, Anie dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

Jali, pelaku pembakaran, langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah tetangga untuk menghindari amukan massa.

Polisi berhasil menangkap Jali dua hari setelah kejadian, tepatnya pada tanggal 1 Desember 2023.

Baca Juga:Sejumlah Titik Waspada Banjir dan Longsor di SumedangMata Air Cigirang : Wisata Air Baru di Sumedang 2023

Bintoro mencatat bahwa pelaku tidak melarikan diri ke luar kota, tetapi tetap berada di wilayah yang sama.

Anie mengalami luka bakar serius dengan tingkat keparahan mencapai 70 persen di seluruh tubuhnya.

Luka bakar tersebut menyebar di beberapa titik, terutama di bagian atas tubuh, termasuk wajah.

Kondisi kritis Anie membuatnya sulit untuk memberikan keterangan kepada polisi.

Dalam perkembangan selanjutnya, polisi menetapkan Jali sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bintoro menjelaskan bahwa tingkat cemburu yang sangat tinggi mendorong Jali untuk melakukan perbuatan keji ini.

Ia menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan mengingatkan bahwa perbuatan tersebut merugikan banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat pada umumnya.

0 Komentar