sumedangekspres – Rekruitment Anggota KPPS KPU Sumedang Butuh 25.599 Personil, Pendaftaran Akan Segera di Buka!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang akan segera membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu dekat ini.
Jika tidak ada perubahan, KPU akan mulai melakukan pendaftaran anggota KPPS di Kabupaten Sumedang mulai 11 Desember 2023.
Baca Juga:Disdik Sumedang Sudah Memperbaiki 50 Sekolah Selama Tahun 2023Marak Aksi Hipnotis di Sumedang, Masyarakat Dihimbau Agar Waspada!
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sumedan Ogi Ahmad Fauzi pada Selasa, 5 Desember 2023, usai rapat koordinasi teknis penyelenggaraan pemilu dengan KPPS di Islamic Center Sumedang.
Ketua KPU Sumedang menuturkan kebutuhan personil anggota KPPS di Kabupaten Sumedang sekitar 25.599 personil.
Seluruh petugas KPPS ini akan disebar tugaskan di 3.657 TPS yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang. Dan setiap TPS membutuhkan masing-masing 7 orang per TPS.
Untuk memenuhi kebutuhan anggota KPPS ini, rekruitment anggota KPPS KPU Sumedang akan membuka pendaftaran anggota KPPS, melalui PPS di masing-masing Desa.
Proses rekruitment anggota KPPS KPU Sumedang Rencananya, pendaftaran anggota KPPS akan diumumkan mulai 11 Desember 2023. KPU Sumedang diharapkan sudah bisa mengumumkan hasil seleksi anggota KPPS paling lambat tanggal 30 Desember 2023.
“Karena sesuai agenda, pada tanggal 25 Januari 2024, kami harus sudah melakukan pelantikan anggota KPPS terpilih. Anggota KPPS terpilih ini, nantinya akan bekerja sekitar satu bulan sampai tanggal 15 Februari 2024,” ujarnya.
Sebagai persiapan pelaksanaan rekruitmen personil KPPS, KPU Sumedang mengadakan rapat koordinasi teknis pembentukan KPPS Pemilu bersama seluruh anggota PPK dan PPS di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Modus Penipuan Keuangan Meningkat Menjelang Nataru, Waspada!Covid-19 Varian Eris, Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik
Hal itu dilakukan agar proses rekrutmen anggota KPPS yang akan dilakukan oleh masing-masing PPS nanti, bisa benar-benar seusai dengan Keputusan KPU Nomor 67. Terutama dalam hal syarat batas usia, dan syarat pendidikan minimal.