Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Temukan Indikasi Pelanggaran pada Deklarasi Relawan Prabowo

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Temukan Indikasi Pelanggaran pada Deklarasi Relawan Prabowo
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Temukan Indikasi Pelanggaran pada Deklarasi Relawan Prabowo (ist/pin)
0 Komentar

sumedangekspres Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam acara deklarasi relawan Prabowo Mania 08 Bandung Barat.

Acara yang diadakan di Lapangan Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, KBB, pada Minggu (3/12/2023) lalu, menjadi sorotan setelah Bawaslu mendapati pembagian doorprize berupa barang elektronik dengan nilai lebih dari Rp100.000.

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, mengungkapkan bahwa pihak penyelenggara deklarasi Prabowo Mania 08 Bandung Barat membagikan doorprize berupa mesin cuci, kulkas, sepeda, dan beberapa barang elektronik lainnya.

Baca Juga:Kenaikan Tajam Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Selama Musim Natal dan Tahun BaruKakak Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Menurutnya, pembagian doorprize dengan nilai signifikan ini menciptakan indikasi pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 huruf j dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pelanggaran ini mencuat karena barang-barang yang dibagikan dapat dihitung sebagai bentuk kontribusi nilai materi yang signifikan, yang seharusnya dihindari selama proses kampanye.

Pasal 280 huruf j dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan pemberian atau janji hadiah dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.

Dalam tanggapannya, Ketua relawan Prabowo Mania 08, Sundaya, membantah adanya pelanggaran. Ia mengklaim bahwa kegiatan deklarasi Prabowo Mania 08 sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat dan Jawa Barat.

Sundaya menegaskan bahwa acara tersebut bukan bagian dari kegiatan kampanye Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, melainkan deklarasi pelantikan dan pengukuhan relawan.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap melihat adanya pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses investigasi dan penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait pelanggaran yang mungkin terjadi pada deklarasi Prabowo Mania 08 di Kabupaten Bandung Barat.***

0 Komentar