Kelakuan Suami Jajakan Istri di Michat: Saling Tawar Menawar dengan Tamu?

Kelakuan suami jajakan istri di michat
Kelakuan suami jajakan istri di michat(playstore/michat)
0 Komentar

sumedangekspres– Kelakuan suami jajakan istri di michat, aplikasi komunikasi untuk orang-orang terhubung dengan keluarga dan teman melalui fitur obrolan yang menyenangkan. Pada tahun 2018, aplikasi MiChat adalah salah satu aplikasi pengiriman pesan gratis yang paling banyak diunduh. Namun, aplikasi ini banyak disalahgunakan oleh beberapa orang untuk hal negatif bahkan merugikan. Salah satunya adalah pria asal Sukabumi itu tega menjajakan istrinya sendiri sebagai pekerja seks komersial (PSK) ke para pria hidung belang.

Fajri diketahui melakukan praktik prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk open BO di hotel. Bisnis lendir Fajri ini kemudian terdekteksi dan terungkap. KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan sebelum ditangkap, Fajri diketahui menetap bersama istrinya berinisial TH di hotel.

Taufik menambahkan selain Fajari, pihaknya juga mengamankan TH, istri Fajri. Keduanya sengaja datang dari Sukabumi ke Kepanjen, Malang untuk melakukan praktik prostitusi. Fajri dan dan TH sendiri menikah sejak tahun 2019 dengan status siri.

Baca Juga:Caleg PPP Dengar Aspirasi Warga Tentang Gaji Tambahan Guru Ngaji: Bagaimana Tanggapannya?Citylight Terbaik Sumedang yang Menawan: Glamping Menyenangkan Bareng Bestie Kesayangan!

Korban (TH) merupakan istri siri tersangka. Sesuai keterangan dalam pemeriksaan, tidak ada paksaan. Tapi tersangka mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Menurut Taufik, Fajri menjajakan istrinya ke dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Namun tarif tersebut biasanya masih bisa ditawar dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Dalam sehari, istri Fajri melayani 2 hingga 3 pria hidung belang. Sedangkan keuntungan yang diambil Fajri yakni Rp 50 ribu setiap transaksi.

Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari

Akibat perbuatannya, Fajri dijerat Pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Itulah informasi mengenai Kelakuan suami jajakan istri di michat.

0 Komentar