sumedangekspres – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar mengusulkan remisi bagi 513 narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat (Jabar), menandakan langkah positif dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah memenuhi sejumlah kriteria.
Kusnali, Kadivpas Kemenkumham Jabar, mengatakan dari total 513 narapidana yang diajukan pembebasan, 510 orang mendapat remisi khusus I dan tiga lainnya mendapat remisi khusus II.
Langkah ini dilakukan sebagai wujud pengakuan terhadap narapidana yang menunjukkan peningkatan perilaku dan kedisiplinan selama menjalani hukuman.
Baca Juga:Prestasi Gemilang Tim Bulu Tangkis Indonesia di Kejuaraan Fazza Dubai Para Badminton International 2023Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tanggapi Permintaan Mahfud Md terkait Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye
Kusnali menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi dari satu narapidana ke narapidana lainnya.
Sebanyak 62 narapidana mendapat remisi 15 hari, 381 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 46 narapidana mendapat remisi 15 hari per bulan, dan 24 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Pemberian pembebasan terhadap seorang narapidana tergantung pada berbagai faktor, termasuk perilaku narapidana selama menjalani hukuman.
Sebagai tambahan informasi, Kusnali menyampaikan bahwa 30 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi dan telah diusulkan untuk dibebaskan.
1 orang narapidana dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 29 narapidana lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Namun rincian nama-nama narapidana korupsi yang diusulkan pembebasannya belum diungkapkan.
Kusnali mengatakan, para narapidana yang diajukan pembebasannya harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berperilaku baik selama menjalani hukuman dan hukuman minimal enam bulan.
Langkah ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus mengembangkan diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang efektif setelah dibebaskan dari penjara.
Baca Juga:Prabowo Subianto Optimis Raih Mayoritas Suara di Jawa Barat dan Komitmen Mendukung Koperasi MudaAnies Baswedan Menyerukan Kembalinya Kemakmuran Aceh
Keputusan pemberian remisi ini mencerminkan semangat rehabilitasi dan reintegrasi sosial, yang merupakan prinsip utama dalam sistem pemasyarakatan.
Dengan memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif, diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi mereka pribadi, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Demikian merupakan artikel mengenai Ratusan Narapidana di Jawa Barat Diusulkan Mendapat Remisi Natal 2023.