Penyelesaian Hukum Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Penyelesaian Hukum Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Penyelesaian Hukum Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (ist/pin/jawapos)
0 Komentar

sumedangekspres – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengumumkan bahwa proses hukum terkait dengan kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah berakhir.

Lukas Enembe meninggal dunia sebelum proses hukumnya selesai, meninggalkan sejumlah pertanyaan terkait penyelesaian kasus ini.

Tanak menjelaskan bahwa meskipun proses hukumnya telah berakhir, negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

Baca Juga:Kejanggalan di Situs Resmi Bawaslu Sumedang: Dari Pengawasan Pemilu ke Promosi Judi “Slot”Suksesnya Kereta Cepat Whoosh: 1 Juta Penumpang dalam Dua Bulan Operasional

Upaya ini dilakukan melalui jalur perdata dengan cara KPK menyerahkan seluruh berkas terkait Lukas Enembe kepada jaksa pengacara negara (JPN). Langkah ini diperlukan agar JPN dapat mengajukan gugatan kerugian negara terkait kasus ini.

Lukas Enembe sendiri merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperberat hukumannya dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah puluhan miliar rupiah.

Johanis Tanak juga mengungkapkan bahwa telah dibebankan uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,00 kepada Lukas Enembe.

Ada ketentuan bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika Lukas Enembe tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dia dapat dipidana tambahan selama 5 tahun.

Pengacara Lukas Enembe menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan ini dan berencana untuk mengajukan kasasi.

Baca Juga:Rencana Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri untuk Arus Balik Libur Natal 2023Menteri PMK Muhadjir Effendy Tinjau Persiapan dan Arus Mudik Natal 2023 di Tol Jakarta-Cikampek

Kasasi diharapkan menjadi sarana hukum terakhir untuk membela kepentingan kliennya, meskipun terdakwa telah meninggal dunia.

Proses hukum ini memberikan gambaran kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Meski Lukas Enembe tidak dapat mendengar putusan akhir dan rencana negara untuk menuntut ganti rugi, penyelesaian hukum kasus ini menjadi titik penting dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.***

Demikian merupakan artikel mengenai Penyelesaian Hukum Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

0 Komentar