Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Tim AMIN Ditangkap Rugikan Negara 1,1 Miliar!

Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Tim AMIN Ditangkap Rugikan Negara 1,1 Miliar!
Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Tim AMIN Ditangkap Rugikan Negara 1,1 Miliar! (ist/prokhatulistiwa)
0 Komentar

sumedangekspres – Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Tim AMIN Ditangkap Rugikan Negara 1,1 Miliar!

Berita mengenai penangkapan Nurindra B. Charismiadji, Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas Amin), telah dikonfirmasi oleh Mahfuddin Cakra Saputra, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, berkas perkara terkait Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah diserahkan ke Kejaksaan. Kasus ini melibatkan tuduhan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tanpa dasar transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga:Puncak Sokawana, Keunikan Pemandangan dan Panorama di Perbukitan dan Perkebunan di SumedangIsrael Makin Keji! Organ Jasad Warga Palestina yang Tewas di Gaza Dicuri Israel

“Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU a/n Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah),” kata Mahfuddin dalam rilis tertulis yang disiarkan pada Rabu malam, 27 Desember 2023.

Mahfuddin menyampaikan bahwa berkas tersebut tiba pada hari Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 12.30 WIB. Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan bersama tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim.

Charismiadji, sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, diduga bersama dengan tersangka Ike Andtiani, yang merupakan pengelola atau pengendali dalam perusahaan yang sama (menghadapi penuntutan terpisah), melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU pada periode sekitar Januari 2019 hingga Desember 2019.

Mereka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Mahfuddin menyatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut, terjadi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 atau Rp. 1,1 miliar.

Mahfuddin menyampaikan bahwa Charismiadji dan Ike Andriani diduga melanggar dua pasal, yaitu Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan pasal TPPU. Ia menyebutkan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dimulai dari tanggal 27 Desember 2023 hingga tanggal 15 Januari 2024.

0 Komentar