sumedangekspres, KOTA- Pelaksanaan penjaringan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan berlandaskan Permendagri nomor 110 Tahun 2016, Perda nomor 13 Tahun 2019, Perbup No133 Tahun 2020 dan Perdes No 4 Tahun 2023.
“Kami mengunakan sistem keterwakilan yang mengacu pada aturan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang,” ujar Kepala Desa (Kades) Sukajaya Sukana SM., kepada Sumeks baru-baru ini.
Kades menuturkan, untuk tahapan pemilihan anggota BPD pertama pada tanggal 14 Oktober 2023 dilaksanakan dulu musyawarah pembentukan panitia pemilihan BPD, bersama para Ketua RW, RT, tokoh masyarakat dan BPD.
Baca Juga:Getaran Gempa Pangandaran Terasa Hingga SumedangDana Perbaikan Jalan Masih Minim
“Dengan terpilihnya Ketua Panitia Pemilihan BPD dengan ketua yaitu H Oman Nurmaya, sekretaris Asep Mulyawan, bendahara Ny Tia. Dengan anggota delapan orang dan langsung dibuatkan Surat Keputusan (SK) dari desa,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut dia, tahap pendaftaran dan verifikasi calon anggota BPD periode tahun 2024-2023, yang dimulai pada tanggal 17 Oktober 2023 dengan batas waktu enam hari. Dari seluruh masyarakat Desa Sukajaya yang mendaftar, yang lolos verifikasi persyaratan ada 17 orang.
“Dua orang keterwakilan perempuan dan 15 keterwakilan wilayah,” sambung Kades.
Dia menjelaskan, anggota BPD di Desa Sukajaya sudah terpilih sebanyak sembilan orang anggota BPD, delapan keterwakilan dusun, satu keterwakilan perempuan. Jadi totalnya sembilan orang.
“Hal ini sesuai peraturan bupati jika jumlah penduduk di bawah 7000 jiwa, maka anggota BPD harus sembilan orang,” ujar Kades.
Kades mengatakan, untuk pelaksanaan pemilihan keterwakilan perempuan dilaksanakan pada hari Jum’at (8/12) dan pemilihan keterwakilan dusun dilaksanakan esok harinya.
Kades berharap, anggota BPD yang baru terpilih bisa melaksanakan tufoksinya dengan baik dan bisa bersinergis dengan pemerintah desa.
“Terkait sudah terpilihnya anggota BPD baru di Desa Sukajaya untuk periode tahun 2024 -2030, kami berharap karena tupoksi BPD itu ada 3 poin utama, pertama bersama-sama dengan kepala desa merencanakan semua pembangunan yang ada di desa,” ucap Kades.
Baca Juga:Bangun Mushala Tingkatkan KeimananRancamulya Optimalkan Penurunan Stunting
Kedua, lanjut kades, membuat regulasi atau Perdes bersama pemerintah desa. Ketiga sebagai badan monitoring semua kinerja kepala desa.
“Insyaallah ke depan BPD yang terpilih bisa bersinergis dengan kami, sehingga semua program kegiatan-kegiatan di Desa Sukajaya. Baik untuk kegiatan fisik pemberdayaan dan juga yang lainnya, bisa terealisasi sesuai dengan harapan, maksudnya tidak ada kesenjangan antara harapan dengan kenyataan,” ujarnya