Israel Dituntut Afrika Selatan, Ada Apa?

Israel dituntut Afrika Selatan
Israel dituntut Afrika Selatan/ist
0 Komentar

sumedangekspres – Mengapa Israel dituntut Afrika Selatan? Mari simak selengkapnya.

Pada Jumat, 19 Desember 2023, Afrika Selatan mengguncang panggung internasional dengan mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional (ICJ) atau Pengadilan Dunia.

Tuntutan ini menuduh Israel melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan serangan tanpa henti.

“Dalam permohonannya ke pengadilan, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina. Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” demikian kutipan dari tuntutan tersebut.

Baca Juga:Baru Tahu! Ternyata Nenek Moyang Afrika Orang Kalimantan!Gara-gara Gelombang Panas Serang Bumi, Harga Pangan Jadi Meroket!

Pemboman tanpa henti yang dilakukan oleh Israel selama hampir tiga bulan disebut-sebut telah menewaskan lebih dari 21.500 orang dan menyebabkan kehancuran yang meluas di wilayah Gaza yang terkepung.

Tuntutan ini menciptakan sebuah kerangka yang sangat serius, menempatkan Israel di bawah sorotan tajam hukum internasional.

ICJ, atau yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah lembaga pengadilan sipil PBB yang menangani perselisihan antar negara.

Sebagai anggota PBB, baik Afrika Selatan maupun Israel terikat oleh keputusan yang diambil oleh pengadilan ini.

Tuntutan genosida adalah tuduhan yang sangat berat dan kontroversial di dunia hukum internasional, membawa konflik Israel-Palestina ke tingkat eskalasi yang lebih tinggi.

Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, pernah menggambarkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki sebagai mirip dengan rezim apartheid di masa lalu.

“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” tegas tuntutan tersebut.

Baca Juga:Bentar Lagi Tahun Baru, Harga Bawang Malah Melonjak?Gak Nyangka! Lokasi Ini Jadi Tempat Paling Sepi di Dunia!

Sementara itu, beberapa organisasi hak asasi manusia juga menyatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina setara dengan apartheid, menambah kompleksitas dan ketegangan dalam isu yang sudah sulit dipecahkan ini.

Pada akhirnya, tuntutan genosida Afrika Selatan terhadap Israel membawa isu konflik Israel-Palestina ke arena hukum internasional, menciptakan tanda tanya besar mengenai kemungkinan penyelesaian damai dan konsekuensi politik yang mungkin dihadapi oleh kedua negara dan masyarakat internasional.

0 Komentar