Mau Jadi Kades dan Sekdes ? Kekuasaan dan Gaji Fantastis

Mau Jadi Kades dan Sekdes ? Kekuasaan dan Gaji Fantastis
Mau Jadi Kades dan Sekdes ? Kekuasaan dan Gaji Fantastis (ist/pint/ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Mau Jadi Kades dan Sekdes ? Kekuasaan dan Gaji Fantastis, dalam pembahasan RUU kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi ( Mendes PTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan perhatian besar terhadap masyarakat atas rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Mau Jadi Kades dan Sekdes ?

Dikhawatirkan terjadi monopoli kekuasaan di beberapa desa yang akan meraja lela.

Rencana ini membuat gejolak di antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang segera menggelar pertemuan darurat untuk membicarakan dampaknya.

Baca Juga:Guncangan Ekonomi Global! Arab Saudi Resmi Bergabung dengan BRICS+, Tebalnya Aliansi Tantang Hegemoni BaratPak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Lihat Langsung Kondisi Darurat RSUD dan SMAN 1 Sumedang!

Presiden Jokowi turut ambil bagian dalam perbincangan ini, menunjuk menteri sebagai utusan untuk mengamati secara mendalam bersama DPR.

Namun, sorotan tak hanya pada masa jabatan yang diperpanjang, tetapi juga pada gaji yang fantastis bagi Kepala Desa.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, besaran gaji Kepala Desa mencapai Rp 2,4 juta, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Sementara Sekretaris Desa tidak kalah, dengan gaji minimal Rp 2,2 juta, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Kekhawatiran masyarakat tak hanya terfokus pada gaji, tetapi juga pada alokasi dana yang disediakan. Alokasi Dana Desa (ADD) yang mencapai 30% dari total belanja desa digunakan untuk menggaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa.

Bagaimana nasib proyek-proyek pembangunan di desa jika anggaran sebesar itu dialokasikan untuk gaji belaka?

Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa mendapat tunjangan dari pengelolaan tanah desa.

Baca Juga:Menteri Basuki Langsung Turun Tangan Ke Sumedang RSUD dan SMAN Sumedang Diprioritaskan Pasca Gempa, Rumah Warga Dapat BantuanDengar Curhatan Pilu Korban Gempa Bumi di Sumedang Ucie Sucita Terharu dan Ingatkan Pada Ketulusan Doa

Sementara 70% dari dana pengelolaan tersebut digunakan untuk operasional pemerintahan desa, sisanya, 30% dipakai untuk gaji dan tunjangan.

Sudah selayaknya pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak agar masa jabatan yang diperpanjang tidak mengakibatkan monopoli kekuasaan, sambil tetap memastikan pengelolaan dana desa untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.

Apakah rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa akan membawa manfaat atau justru membuka pintu lebar bagi monopoli kekuasaan?

Mari kita pantau bersama perkembangan diskusi krusial ini!

Demikian informasi mengenai Mau Jadi Kades dan Sekdes ? Kekuasaan dan Gaji Fantastis.

0 Komentar