Pemasangan APK Sembarang Sebabkan Kecelakaan

Pemasangan APK Sembarang Sebabkan Kecelakaan
Pemasangan APK Sembarang Sebabkan Kecelakaan (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Pemasangan APK Sembarang Sebabkan Kecelakaan.

Selain menciptakan pemandangan yang tidak menarik dan mencemari keindahan, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) juga menyebabkan sejumlah pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan baru-baru ini.

Abdul Roup, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat, menyampaikan bahwa baliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jatuh dan melukai pengendara sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat.

Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka parah, termasuk patah kaki. Meski keluarga korban melaporkan insiden tersebut, kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai setelah pihak PSI bertanggung jawab kepada korban.

Baca Juga:Makin Panas, Telur Gratis Ganjar-Mahfud VS Susu Gratis Prabowo-GibranAwal Tahun 2024 Muncul Makanan Viral di Sumedang, Ini Daftar Harga dan Rasa Basmut Pizza Sumedang

Dalam peristiwa lain, sejumlah pengendara sepeda motor juga jatuh setelah terkena baliho caleg PSI yang terjebak di kendaraan lain di daerah Kembangan.

Sebuah video yang diunggah di akun Instagram @dashcamindonesia menunjukkan baliho terjatuh dan menyeret pengendara sepeda motor serta penumpangnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/12/2023) dan menunjukkan dampak negatif dari pemasangan alat peraga kampanye yang tidak memperhatikan aturan dan etika.

Mengacu pada peraturan KPU DKI Jakarta, pemasangan APK seharusnya memperhatikan etika estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

APK yang dipasang pada tempat milik perseorangan atau badan swasta harus memiliki izin dari pemilik tempat tersebut. Selain itu, APK wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.

Pemasangan APK juga dilarang pada tempat-tempat tertentu seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya.

Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, dan tiang listrik juga termasuk tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.

Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Sumedang 15 16 17 18 19 20 Januari 2024Diaspora Sumedang: Rekomendasi untuk Lompatan Pembangunan dan Keberlanjutan

Hal ini bertujuan agar APK tidak mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengendara.

Dengan adanya insiden kecelakaan akibat pemasangan APK yang tidak mematuhi aturan, penting bagi semua peserta Pemilu dan pendukungnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat.

Demikian pembahasan mengenai Pemasangan APK Sembarang Sebabkan Kecelakaan.***

0 Komentar