Kode Etik Pemilu Harus Dibangun Penyelenggara Pemilu

Kode Etik Pemilu Harus Dibangun Penyelenggara Pemilu
0 Komentar

sumedangeskpres, KOTA — Pemilu 2024 merupakan Pemilu terbesar karena menggabungkan Pemilu serentak lima kotak suara (untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) dengan Pemilukada serentak untuk Pemilukada provinsi (untuk memilih gubernur dan wakil gubernur) dan kabupaten/kota (untuk memilih bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota) dalam satu tahun secara bersamaan.

Hal itu disampaikan Pengamat Pemilu Ade Sunarya:kepada Sumeks, Kamis (18/1/2024)

“Pemilu serentak dilaksanakan Februari 2024, Pemilukada serentak dilaksanakan November 2024. Pada tahapannya berhimpit dan bersamaan,” kata Ade.

Dikatakan, Pemilu yang berintegritas dan bermartabat merupakan salah satu syarat dari negara demokrasi modern.

Baca Juga:Perumda Air Minum Tirta Medal Sumedang Salurkan Bantuan GempaMaruarar Mundur, TMP Tetap Loyal ke PDIP

“Etik sangat diperlukan dalam berdemokrasi dan berpemilu, karena merupakan landasan nilai moral universal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” lanjutnya.

Menurutnya,diantara nilai etik adalah keadilan, transparansi, tanggung jawab, efisien, tidak konflik kepentingan, yang kesemuanya itu merupakan prinsip dan standar demokrasi. “Sebagaimana diadopsi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” terangnya.

Ditegaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki wewenang dalam menegakkan dan menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

“DKPP memastikan agar tata kelola Pemilu berjalan sesuai norma nilai etik,” tandasnya.

Dikatakan, para komisioner dan staf kesekretariatan (KPU dan Bawaslu di semua level) dalam menjalankan tugas negara berdemokrasi dan berpemilu mesti menjunjung tinggi nilai etik dan nilai hukum positif

“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu merupakan sebuah keniscayaan, sebagaimana menurut IDEA yaitu memiliki keterampilan manajerial, komitmen integritas dalam situasi penuh tekanan, memiliki anggota dengan berbagai keterampilan dan latar belakang keahlian (hukum, komunikasi, pendidikan, logistik, dan manajemen), serta pengetahuan kepemiluan,” pungkasnya. (bim)

 

0 Komentar