sumedangekspres – Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) telah melaporkan mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat.
Ini kali kedua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat sebelumnya melaporkan Ridwan Kamil ke bawaslu atas dugaan kampanye terselubung.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, laporan tersebut dibuat terkait dugaan praktik kebijakan keuangan Ridwan Kamil.
Baca Juga:Food Estate Bukan Program Gagal: Sukses Panen di Beberapa Daerah Menunjukkan KeberhasilanKabupaten Sumedang: Menghadapi Tantangan Bencana dengan Serius
Ia mengatakan, Ridwan Kamil diduga terlibat politik keuangan saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Laporan ini disusun setelah DEEP Indonesia menerima keluhan masyarakat terkait kejadian tersebut.
Neni mengungkapkan bahwa DEEP Indonesia menerima dua video terkait kegiatan Ridwan Kamil di Tasikmalaya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, peserta pemilu dilarang memberi uang atau barang kepada masyarakat.
Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa BPD termasuk dalam 11 pihak yang dilarang berpartisipasi dalam kampanye politik. Oleh karena itu, Neni menyatakan bahwa tindakan Ridwan Kamil dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam video yang diterima oleh DEEP Indonesia, Ridwan Kamil diduga menyampaikan visi misi calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 dan mengiming-imingi doorprize saat menghadiri kegiatan dengan BPD Tasikmalaya.
Laporan yang diajukan oleh DEEP Indonesia langsung diterima oleh Bawaslu Jabar.
Bawaslu akan melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut, dan jika dalam waktu dua hari ke depan laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil, Bawaslu akan meregister laporan DEEP Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menambah catatan kontroversi terkait praktik politik di Jawa Barat menjelang pemilihan umum, yang semakin menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan proses pemilu yang bersih dan adil.***
Baca Juga:Pemerintah Provinsi Jawa Barat Mendukung Pemilu 2024 dengan Menetapkan Lokasi StrategisBawaslu Jabar Akan Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Tasikmalaya
Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Ternyata Ridwan Kamil Sudah 2 Kali Dilaporkan ke Bawaslu!