sumedangekspres – Kapan hasil Pemilu 2024 resmi diumumkan? simak jadwal dan ketentuan Real Count Pemilu 2024 di sini.
Beredar di berbagai media sosial serta media massa tentang kemenangan paslon Capres dan Cawapres no 2 (Prabowo-Gibran) pada Quick Count Pemilu 2024.
Namun tahukah kamu bahwa ternyata Quick Count itu dilaksanakan oleh lembaga survei, media massa dan juga tim kandidat atau partai.
Baca Juga:1 Parpol Akan Didepak dari Kursi Empuk Senayan, Ini 8 Parpol yang Lolos ke DPR RI Menurut Lembaga SurveiJangan Salah! Ini Bedanya Quick Count, Real Count dan Exit Poll
Tujuan Quick Count adalah untuk mendapatkan hasil penghitungan suara yang cepat melalui data formulir C1 yang dikirimkan oleh petugas di TPS.
Dengan kata lain, Quick Count ini dilaksanakan oleh lembaga di luar KPU. Maka dari itu hasil Quick Count bukanlah hasil akhir melainkan hasil yang bersifat sementara.
Namun apakah Quick Count tidak penting? Tentu saja penting, ini agar para pemilih maupun kandidat dapat memperkirakan hasil yang akan dikeluarkan oleh KPU secara resmi.
Pengumuman hasil penghitungan suara dari KPU biasanya akan keluar dua minggu setelah pencoblosan dilakukan.
Hal ini dilakukan oleh KPU agar tidak ada kesalahan penginputan dan menghasilkan penghitungan yang jujur serta akurat.
Lalu kapan Real Count akan dilaksanakan oleh KPU? Simak di bawah ini, ya.
Kapan Real Count Pemilu 2024
Real Count atau hasil resmi Pemilu 2024 yang dirilis oleh KPU akan bisa kamu lihat di situs resmi KPU itu sendiri.
Baca Juga:Lihat Hasil Quick Count Pemilu 2024 Lewat 3 Situs iniPemkab Sumedang Siapkan Puskesmas Lapangan untuk Penanganan Banjir Ujungjaya
Kamu bisa memantau hasilnya dengan mengakses link di bawah ini :
1. Link Real Count Hasil Pilpres 2024
2. Link Real Count Hasil Pileg DPR 2024
3. Link Real Count Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024
4. Link Real Count Hasil Pileg DPRD Kab/Kota 2024
5. Link Real Count Hasil Pemilu DPD 2024
Real Count Pemilu 2024 dari KPU itu masih perlu merampungkan proses rekapitulasi dan penetapan berjenjang.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hasil penghitungan suara atau Real Count akan direkapitulasi sejak tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.