sumedangeskpres, KOTA – Surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. STNK harus dibawa saat berkendara untuk kenyamanan di perjalanan.
“Oleh karena itu, STNK yang hilang tentunya harus segera diurus dan dibuat Kembali. Hal itu untuk memastikan bahwa kita tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat berkendara,” ucap Baur Arsip Samsat Sumedang Aipda Taofik Saefulloh, kepada Sumeks, kemarin.
Aipda Taupik menuturkan, proses mengurus STNK yang hilang, langkah pertama cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang diklaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.
Baca Juga:Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu LintRusak Akibat Abrasi, Dua Rumah Dirobohkan
Kemudian, untuk syarat yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang yaitu, KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri, BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan kalau ada fotokopi STNK yang hilang.
“Selanjutnya lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Aipda Taofik, surat keterangan tidak terlibat dalam laka lantas dan langgar lantas (Polsek), rekomendasi surat keterangan dari Lantas Tilang (Polres), lampiran surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Sat Reskrim (Polres).
“Tak lupa bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak atau hilang. Kemudian surat pernyataan bermaterai atau surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain,” imbuhnya.
Aipda Taofik menuturkan, setelah menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat, mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar. Formulir tersebut berfungsi sebagai dasar, data untuk STNK yang baru.
“Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas di loket, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi STNK hilang (jika ada), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki tunggakan pajak tahunan, jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, maka dapat mengurusnya sekaligus di lokasi yang sama.