sumedangekspres, KOTA – Paska pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu pada Minggu (3/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang langsung menyerahkan hasil keputusan rapat pleno terbuka ke KPU Jawa Barat (Jabar).
“KPU Sumedang akan ke Kantor KPU Provinsi Jabar guna menyerahkan hasil rapat pleno terbuka,” ucap Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi kepada wartawan di Sumedang Jabar, baru-baru ini.
Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya menunggu undangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka terkait penghitungan perolehan suara Pemilu tingkat Provinsi Jabar.
Baca Juga:Sungai Meluap, Tiga Desa Terkepung BanjirGuru SDN Cilengkrang Alumnus PGSD UPI Kampus Sumedang, Berhasil Menyabet Penghargaan Vidya Caryena 2
Dikatakan, dirinya mengapresiasi kepada semua pihak yang telah ikut serta menjaga Pemilu 2024 di Sumedang tetap aman, tertib dan kondusif.
“Saya juga mengapresiasi masyarakat Sumedang yang telah menggunakan hak pilihnya dengan baik. Mengingat, partisipasi pemilih di Sumedang terus mengalami peningkatan,” terangnya.
Selain itu, kata dia, dirinya telah menargetkan partisipasi pemilih di Sumedang meraih 84 persen lebih. Namun, kenyataannya melebihi target yang diharapkan yakni mencapai 84,6 persen partisipasi pemilih.
Ditegaskan, rekapitulasi suara tingkat Kabupaten telah selesai dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh Partai ataupun perwakilan saksi peserta Pemilu yang mengikuti rapat pleno.
“Hari ini KPU Kabupaten Sumedang akan menyerahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi ke KPU Provinsi Jabar. Sedangkan untuk hasil DPRD Kabupaten tidak diserahkan ke KPU Jabar,” terang Ogi.
Tak hanya itu, imbuh Ogi, untuk penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Sumedang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten, harus menunggu dulu putusan MK. Jika Sumedang clear tidak ada gugatan, baru KPU Sumedang menetapkan perolehan kursi dan calon terpilihnya untuk DPRD Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:UPI Kampus Sumedang Apresiasi Kegiatan Vidya Caryena 2 Dinas Pendidikan Kabupaten SumedangSiswa Lepas Sepatu Terobos Banjir
Namun, jika ternyata ada gugatan terhadap KPU terkait hasil di Sumedang, maka harus dibereskan dulu sidang di MK itu,” tuturnya.
Sedangkan gugatan ke MK itu, kata Ogi, baru bisa dilakukan setelah rekapitulasi secara nasional atau sesuai tahapan rekapitulasi selesai pada 20 Maret 2024 nanti. Setelah itu, KPU RI akan menetapkan surat keputusan perolehan suara sah dan sah secara nasional.