Berita Gembira Tunjangan Hari Raya THR PNS Cair 100 Persen

Berita Gembira Tunjangan Hari Raya THR PNS Cair 100 Persen
Berita Gembira Tunjangan Hari Raya THR PNS Cair 100 Persen(doc.finansialku.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Berita Gembira Tunjangan Hari Raya THR PNS Cair 100 Persen, Pemerintah telah memberikan pengumuman kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

 Awas ini bukan hoax ya ini berita benar. Tunjangan Hari Raya untuk tahun ini akan cair sepenuhnya. Berita ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mengatakan demikian, para PNS bisa merayakan hari raya dengan lebih tenang dan ceria.

Tunjangan Hari Raya THR PNS Cair 100 Persen

THR ini berbagai macam rupanya diantaranya merupakan pembayaran gaji pokok di tambah dengan tunjangan yang melekat pada posisi masing-masing.

Baca Juga:Ramadan di Times Square Shalat Terawih dan Solidaritas Dukung Palestine di Tengah Keramaian KotaHati-Hati! Bahaya Lontong Plastik, Kemandulan dan Kanker Ternyata Mengintai

Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tidak lupa juga tunjangan kinerja atau (tukin) perbulan bagi mereka yang memenuhi syarat.

Buat yang penasaran dengan kisaran besarnya gaji PNS 2024 informasinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji terendah berada pada golongan 1a dengan kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan, sedangkan golongan tertinggi, yaitu IVe, berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Dengan begitu, dapat kita bayangkan variasi besaran THR yang akan diterima oleh para PNS.

Tetapi ada salah satu hal yang wajib kalian ingat, yaitu perhitungan tukin berbeda-beda antara satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya.

Misalnya, bagi PNS Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, gaji dan tukin yang diterima relatif lebih besar dibandingkan dengan jajaran pegawai di direktorat jenderal lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Dirjen Pajak, besaran tukin berkisar antara Rp5,3 juta hingga Rp117 juta.

Baca Juga:4 Rekomendasi Resep Lontong Sayur Terenak Buat Buka Puasa dan Santap SahurRekomendasi Santap Buka Puasa Nasi Bakar Cumi dan Sambel Cumi Asin Pedasnya Endul

Untuk memberikan gambaran, mari kita lihat contohnya. Seorang Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa menerima THR sekitar Rp121.225.400 hingga Rp123.748.000.

 Wow, angka yang fantastis, bukan?

Dengan demikian, keputusan pemerintah untuk memberikan THR sebesar 100 persen ini tentunya menjadi angin segar bagi para PNS di seluruh Indonesia.

Semoga dengan tambahan ini, mereka dapat merayakan Hari Raya dengan lebih berkesan dan penuh sukacita. 

0 Komentar