sumedangekspres, Dhaniar Satria Nugraha (20) korban penganiayaan oleh para tersangka pengedar obat terlarang, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Sumedang.
“Ya benar, Dhaniar satria dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga, pada hari Minggu (31 – 03 – 2024) Pukul 15.24 WIB di ruangan perawatan tulip bedah RSUD Sumedang,” kata humas RSUD Sumedang, Ridiyanto melalui aplikasi perpesanan yang diterima Sumeks, Minggu (31/3).
Dhaniar meninggal dunia setelah sekitar 17 hari mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sumedang, dalam kondisi kritis.
Baca Juga:Pengawasan Maksimal Terhadap Proses PemiluPanwaslu Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Pemilu
Sebelumnya diberitakan, Tiga pengedar obat terlarang ditangkap polisi usai mengeroyok Dhaniar Satria Nugraha (20) hingga kritis.
Ketiga tersangka antara lain, AJS (35) warga Sumedang Utara, MAG (26) serta RNH (22).
Kejadian nahas itu berlangsung di halaman belakang rumah AJS di Cilengkrang RT 01 RW 17 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, pada Jum’at (15/3) sekira jam 03.30 WIB.
“Motif nya dendam. Korban sebenarnya masih satu kelompok dengan para pelaku, sama-sama penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Senin (25/3).
kemudian, kata kapolres, korban menjual obat-obatan sendiri, tanpa bekerja sama lagi dengan para rersangka pengeroyok.
“Itulah yang menyebabkan para pelaku pengeroyok, marah kepada korban, sehingga melakukan penganiayaan,” terangnya.
Korban, sambung kapolres, saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sumedang, dalam kondisi kritis.
Baca Juga:Padasuka Fokus pada Pembangunan PemberdayaanSediakan Rp 45 Miliar untuk Perbaikan Jalan
“Atas dasar itu kami melakukan pengungkapan dan pengejaran terhadap para pelaku hingga berhasil ditangkap,” terangnya.
Dari penangkapan itu, pihaknya menyita 2 pucuk senjata api, tiga pucuk air soft gun, amunisi serta alat penyetrum, yang digunakan untuk menyetrum tubuh korban.
“Selain itu, kami juga menyita sebanyak 1.000.247 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari tramadol, Hexyimil dan lainnya,” ujar kapolres.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat denganPasal 170 KUH Pidana ayat 2 dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya sembilan tahun.
“Atau Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun dan atau dengan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja,” terangnya.