sumedangekspres, Polres Sumedang – Kejadian penggandaan uang dengan menggunakan uang palsu dilaporkan oleh Sdr. GG. (korban), kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 di Dusun Sukamanah Desa Cisurat Kecamatan Darmaraja Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, sedangkan pelaku masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sumedang. Minggu (31/03) sore.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, S.I.K., S.H., menerangkan bahwa modus pelaku yaitu “Sekitar awal bulan februari 2024 Sdr. GG. (korban) menemui temannya Sdr. A dan menanyakan apakah ada yang bisa memberikan modal untuk usaha, lalu Sdr. A memberi tahu bahwa ada seseorang yang bisa memberikan permodalan yaitu Sdr. H, lalu setelah itu Sdr. GG. (korban) menghubungi Sdr. H, dan benar Sdr. H, membenarkan bahwa bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban harus memberikan uang ijab kabul” ujar Kasat Reskrim.
“Sekira tanggal 17 Maret 2024 korban memegang uang untuk ijab kabul lalu setelah itu Sdr. H, memberikan bukti di dalam peti terdapat uang Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima juta lima ratus juta rupiah) mengetahui hal tersebut Sdr. GG. (korban) tergiur dan pada saat itu tanggal 18 Maret 2024 korban mendatangi Sdr. H, setelah diberikan lokasi oleh Sdr. H, dan sebelum ketemu korban di suruh untuk men tunaikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga:Korban Pengeroyokan Oleh Pengedar Obat Terlarang, Akhirnya Meninggal DuniaPengawasan Maksimal Terhadap Proses Pemilu
“Sdr. GG. (korban) di jemput oleh seseorang bernama Sdr. R dan diarahkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah Desa Cisurat Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang lalu setelah itu ada sesepuh atau ustadz bernama Sdr. AD yang sudah menunggu dan memberikan arahan kepada Korban untuk berwudhu dan berdzikir lalu setelah di perlihatkan di dalam sebuah kamar ada uang di dalam dus lalu setelah itu korban berdzikir” ujar Kasat Reskrim.
“Ketika sekira 10 menit berdzikir ketika melihat Sdr. H, dan Sdr. AD, sudah tidak ada di rumah tersebut ketika dicari tahu bahwa rumah tersebut di sewa oleh Sdr. H” ujar Kasat Reskrim.