Pelayanan Pengadilan Agama Tutup Selama Libur Idul Fitri

TEGAS: Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH., saat ditemui Sumeks ďi kantornya, kemarin.
TEGAS: Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH., saat ditemui Sumeks ďi kantornya, kemarin.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri, Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 236/2024,1/2024 dan 2/2024 tentang mengatur perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. SKB Cuti Bersama  2024 terbaru tersebut mengumumkan tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama 2024, hari cuti lebaran 2024 mengapit libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 10-11 April 2024, oleh karena itu Pengadilan Agama Sumedang akan libur pelayanan. Dimulai hari Senin tanggal 8 April 2024 sampai Senin tanggal 15 April 2024. Akan dibuka kembali hari Selasa tanggal 16 April 2024,” ucap Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Drs H Musthofa Kamal MH., melalui Panitera PA Sumedang, Maman Suherman SAg MH, kepada Sumeks, kemarin.

Lebih jauh Panitera mengatakan, cuti bersama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, menandai awal dari perayaan yang disambut dengan kebahagiaan dan refleksi.

Baca Juga:Menjelang Pilkada, Ini Menurut PengamatPuskesmas Sukagalih Siagakan PosKes pada Mudik Lebaran

“Cuti bersama 2024 telah ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada umat Muslim untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dengan keluarga. Inilah saat yang dinanti-nantikan, ketika cuti bersama tahun 2024 menghubungkan hati dan jiwa dalam semangat kebersamaan yang mendalam,” ujarnya.Ia juga mengungkapkan, jenis perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumedang pada bulan Februari 2024 yaitu, cerai talak 65 perkara, cerai gugat 195 perkara,  asal usul anak 4 perkara, isbat nikah 4 perkara, dispensasi kawin 15 perkara, penetapan ahli waris 7 perkara . “Perkara perceraian masih menduduki angka tertinggi dan  merupakan salah satu perkara terbanyak yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumedang,” katanya.

Panitera menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya percerian yaitu bisa dilihat dari jumlah perkara perceraian, yang diterima pada bulan Maret 2024 di Pengadilan Agama Sumedang.

“Meninggalkan salah satu pihak 10 perkara, KDRT 2 perkara, perselisihan dan perteengkaran yang terus menerus 109 perkara dan Ekonomi 115 perkara,” punkasnya.  (ahm)

0 Komentar