Menunggu Kepastian atas Tanah sejak Tahun 1941, Masyarakat Banyuwangi: Tidak Lagi Was-was

Menunggu Kepastian atas Tanah sejak Tahun 1941, Masyarakat Banyuwangi: Tidak Lagi Was-was
Menunggu Kepastian atas Tanah sejak Tahun 1941, Masyarakat Banyuwangi: Tidak Lagi Was-was
0 Komentar

sumedangekspres – Sebanyak 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik hasil program Redistribusi Tanah akhirnya sampai di tangan masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Setidaknya, hadir memenuhi Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun sebanyak 5.000 perwakilan penerima sertipikat pada Selasa (30/04/2024).

Satu di antara ribuan masyarakat yang hadir adalah Sugiyanto (50), seorang petani dari Desa Pringgodani yang sudah menunggu lama sertipikat tersebut. Menurut perkiraannya, keluarganya secara turun-temurun sudah menempati rumah yang sekarang ia tempati ini sejak 1941.

“Sudah berpuluh-puluh tahun. Turun-temurun. Tapi karena status tanahnya kan waktu itu kawasan hutan di bawah Perhutani. Jadi kami selalu was-was tiap kali diajak rapat atau dipanggil Perhutani. Baru sekarang mendapat hak legal atas rumah hunian kami,” jelas Sugiyanto di tengah-tengah persiapan penyerahan sertipikat.

Baca Juga:Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Sultra, Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat dan Negara Rp306,4 MiliarSerahkan 1.640 Sertipikat Tanah di Bumi Anoa, Menteri AHY: Tanah untuk Rakyat dan Tanah untuk Semua

Sebagai informasi, sejak tahun 1938, masyarakat Bumi Blambangan telah mendiami kawasan hutan tersebut, tanpa status kepemilikan yang jelas. Hingga pada akhir 2023 lalu, kawasan tersebut dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui penerbitan SK Biru.

Setelah melalui waktu yang cukup lama, Masyarakat Banyuwangi, khususnya Desa Pringgodani mendapat kabar gembira mengenai pembebasan kawasan hutan yang mereka huni. Terhitung sejak akhir tahun 2023, masyarakat mulai mengajukan administrasi hingga melakukan pengukuran, dan akhirnya bisa menerima sertipikat untuk rumah tinggal mereka. “Aduh, saya senangnya luar biasa sudah. Bisa duduk tenang. Tidur nyaman, dan sejahtera terus ke depannya,” ucap Sugiyanto.

Terkait aset yang saat ini dimiliki, Sugiyanto dan masyarakat Pringgodani berkomitmen untuk menjaga aset yang mereka miliki. Mengingat saat ini, sangat sulit untuk mencari tanah baru. “Kami di desa, berkomitmen untuk menjaga aset yang sudah kami miliki dan akan dipergunakan sebaik mungkin,” janji Sugiyanto. (GE/PHAL)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional 

X: http://twitter.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 

0 Komentar