Pengelolaan Retribusi di Sumedang dengan Online Retribution System

Pengelolaan Retribusi di Sumedang dengan Online Retribution System
Pengelolaan Retribusi di Sumedang dengan Online Retribution System(sumedangkab.go.id)
0 Komentar

sumedangekspres – Pengelolaan Retribusi di Sumedang dengan Online Retribution System, Halo kamu! Kali ini, kita mau bahas soal pengelolaan retribusi di Sumedang yang lagi jadi perbincangan hangat nih. 

Tau nggak sih, Sumedang sekarang jadi kabupaten percontohan buat daerah-daerah lain di Indonesia?

Ini karena mereka udah pakai sistem elektronik bernama Online Retribution System (ORS) buat urusan retribusi. Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Baca Juga:Gegara Ingin Sepeda Motor, Anak Tusuk Ibu Kandung di Kalibunder Sukabumi dengan Garpu Sawah Hingga TewasBPBD Sumedang Ingatkan Kemungkinan Potensi Cuaca Ekstrem di Musim Peralihan

Pengelolaan Retribusi di Sumedang dengan Online Retribution System

Apa Itu Online Retribution System (ORS)?

ORS ini adalah aplikasi online yang dipakai buat pembayaran, pencatatan, dan pelaporan retribusi daerah. 

Di Provinsi Jawa Barat, Sumedang adalah kabupaten pertama yang mengadopsi sistem ini. 

Bayangin aja, kamu nggak perlu repot-repot lagi antre buat bayar retribusi, cukup pakai aplikasi ini. Praktis banget, kan?

Dengan ORS, semua jadi lebih mudah. Pengelolaan retribusi yang sebelumnya manual dan bikin ribet sekarang bisa dipantau secara real-time. 

Hal ini jelas membantu Pemda Sumedang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli, penggunaan ORS adalah langkah penting untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah. 

Baca Juga:Inilah Cara Bappppeda Sumedang Membawa Daerahnya ke Peringkat TeratasTindak Lanjut Surat Edaran Gubernur oleh Pj Bupati Sumedang Terkait Studi Tour

Ia menyampaikan ini saat membuka acara Rakor Pengelolaan Retribusi Daerah sekaligus Bimtek ORS di Sacipa, Rabu kemarin (15/5/2024).

Menurut Yudia, Bimtek ini adalah cara buat memastikan bahwa sebelas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menghasilkan retribusi di Sumedang benar-benar paham langkah apa yang harus diambil. 

Bayangkan saja, PAD yang meningkat berarti lebih banyak pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang bisa dilaksanakan.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024 jadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan penerimaan daerah. 

Yudia berharap, dengan adanya Perda ini, penerimaan PAD dari sektor retribusi bisa melonjak. 

Tapi tentu saja, ini butuh kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana, menjelaskan bahwa pembiayaan pembangunan daerah bersumber dari PAD, dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, serta pendapatan sah lainnya. 

0 Komentar