Polisi Ralat Jumlah Buronan Kasus Vina Cirebon, Hanya Pegi Perong

Polisi Ralat Jumlah Buronan Kasus Vina Cirebon, Hanya Pegi Perong yang Dicari
Polisi Ralat Jumlah Buronan Kasus Vina Cirebon, Hanya Pegi Perong yang Dicari (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Polisi Ralat Jumlah Buronan Kasus Vina Cirebon, Hanya Pegi Perong.

Polda Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini mengumumkan perubahan penting terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky di Cirebon. Awalnya, pihak kepolisian menginformasikan bahwa ada tiga tersangka buronan dalam kasus ini. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah buronan yang sebenarnya hanya satu orang, yaitu Pegi Setiawan alias Perong.

Penangkapan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan, yang dikenal juga dengan nama Pegi Perong, berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan ini mengakhiri delapan tahun masa buron Pegi, yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar mengungkapkan bahwa hanya Pegi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Revisi Daftar Buronan

Baca Juga:Artis Indigo Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih BuronPegi Setiawan Tegaskan Tidak Terlibat dalam Pembunuhan Vina di Cirebon

Sebelumnya, kepolisian menyebut ada tiga buronan dalam kasus pembunuhan ini: Pegi, Dani, dan Andi. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, Polda Jabar menemukan bahwa Dani dan Andi tidak ada dalam kenyataan dan hanya merupakan nama-nama fiktif yang muncul selama proses penyelidikan.

“DPO satu, bukan tiga. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan),” kata Kombes Pol Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada konferensi pers tersebut.

Jumlah Tersangka Sesungguhnya

Dengan revisi ini, Polda Jabar menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky bukan 11 orang seperti yang sebelumnya dinyatakan, melainkan sembilan orang. Delapan tersangka lainnya sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

“Jumlah tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu,” lanjut Kombes Pol Surawan.

Kesimpangsiuran Informasi Awal

Kesalahan awal dalam jumlah buronan ini diakibatkan oleh pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan tersangka dan saksi. Pada tahap awal penyelidikan, beberapa nama yang disebutkan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Setelah penyidikan lebih mendalam, polisi memastikan bahwa hanya ada satu buronan yang masih dicari, yaitu Pegi Setiawan.

0 Komentar