Bos PT MAS diduga Melakukan Penipuan Terhadap Konsumen dengan Nilai Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

Diduga Tipu Konsumen Puluhan Miliar Rupiah, Bos PT MAS Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Diduga Tipu Konsumen Puluhan Miliar Rupiah, Bos PT MAS Dipolisikan ke Polda Metro Jaya-Disway/Rafi-
0 Komentar

sumedangekspres – Direksi PT MAS dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Penasihat Hukum Para Korban, Rinto Wardana, ada 46 orang konsumen yang menjadi korban dari pengembang properti tersebut.

Kliennya diduga ditipu karena mereka belum menerima unit kondotel yang telah dibeli atau tidak ada serah terima secara resmi. Penasihat Hukum Para Korban mengungkapkan bahwa sebagian besar korban telah melunasi pembayaran mereka, tetapi belum menerima unit atau manfaat kerja sama bagi hasil seperti yang dijanjikan oleh pengembang. Karena tidak ada kabar yang jelas dari PT MAS, akhirnya pihak korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Perkara ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak menunjukkan tanda-tanda iktikad baik dari pihak pengembang. Penasihat Hukum Para Korban mengungkapkan bahwa ia juga sedang menghadapi kesulitan dalam mencari alamat dan kantor pengembang untuk melakukan pertemuan terkait perkara hukum ini.

Baca Juga:Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono divonis 6 Tahun PenjaraJokowi dijadwalkan Akan Hadir dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Tanggal 16 Agustus 2024 di Jakarta

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa total kerugian yang dialami oleh 46 konsumen atau korban mencapai Rp25 miliar. Salah satu korban, Harry Eddyarso (65 tahun), mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan haknya kembali. Dia mengeluhkan bahwa setelah melakukan pembayaran lunas sekian tahun yang lalu, manajemen tidak memberikan tindak lanjut apapun.

“Kami sudah melakukan pembayaran lunas, setelah sekian tahun, kok enggak ada follow up apapun dari manajemen,” ungkapnya. Harry juga menyoroti kesulitan untuk bertemu dengan pihak pengembang, sehingga mereka terpaksa mengambil langkah hukum untuk meminta kembali hak mereka.

“Itu yang jadi pertanyaan kami, untuk ketemu pun susah. Akhirnya kami terpaksa mengambil jalur hukum ini untuk meminta hak kami kembali,” tambahnya. Kasus ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3634/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juni 2024.(*)

Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul: Diduga Tipu Konsumen Puluhan Miliar Rupiah, Bos PT MAS Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

0 Komentar