Mobil dan Motor Ini Terancam Tak Bisa Isi Pertalite Lagi! Kamu Punya Salah Satunya?

Mobil dan Motor Ini Terancam Tak Bisa Isi Pertalite Lagi! Kamu Punya Salah Satunya?
Mobil dan Motor Ini Terancam Tak Bisa Isi Pertalite Lagi! Kamu Punya Salah Satunya?(id.pinterest.com/)
0 Komentar

sumedangekspres – Mobil dan Motor Ini Terancam Tak Bisa Isi Pertalite Lagi! Kamu Punya Salah Satunya? Hai teman-teman, ada info penting nih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Jadi, pemerintah lagi menggodok aturan baru mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM), termasuk juga teknis pembelian BBM bersubsidi. 

Nah, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah tentang jenis mobil dan motor yang bakal dilarang isi BBM Pertalite.

Baca Juga:NMAX 'Turbo' Beneran Kenceng? Simak Cerita Seru Test Ride di SirkuitPelaku Curanmor Spesialis Pertokoan Tertangkap di Kelapa Gading

Menurut Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, aturan baru ini akan mengatur lebih rinci jenis mobil mana saja yang masih boleh menggunakan Pertalite.

Mobil dan Motor Ini Terancam Tak Bisa Isi Pertalite Lagi

Yang menarik, aturan ini tidak hanya mengacu pada spesifikasi mesin mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc), tapi juga siapa penggunanya.

Kendaraan Umum dan LCGC Masih Aman

Kendaraan umum dan kendaraan pribadi jenis Low Cost Green Car (LCGC) kemungkinan besar tidak akan terkena pembatasan BBM Pertalite.

Menurut Agus, kendaraan umum seperti taksi online juga masih bisa menggunakan Pertalite, tapi dengan catatan tertentu. 

Misalnya, taksi online biasa masih boleh, tapi taksi online kelas mewah seperti Silverbird tidak diperkenankan.

“Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi.

Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” ujar Agus.

Baca Juga:Warga Terkejut! Api Besar Hanguskan Rumah di Kampung Kurus CilincingSopir Angkot di Tebet Tangkap Pencuri HP, Ini Modus Pelaku

Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin

Meski belum ada keputusan resmi mengenai kriteria cc-nya, sebelumnya Kementerian ESDM dan BPH Migas menyebut bahwa mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc masih boleh membeli Pertalite.

Artinya, mobil dengan cc di atas 1.400 dan motor di atas 250 cc tidak akan diperkenankan mengisi BBM Pertalite.

Pembatasan Volume BBM Bersubsidi

Nggak cuma soal jenis kendaraan, pemerintah juga bakal menerapkan pembatasan pembelian volume BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang.

0 Komentar