Wujud Keadilan Sosial, Perumda Tirta Medal Pangkas Biaya Sambungan Baru Jadi Rp750 Ribu

Wujud Keadilan Sosial, Perumda Tirta Medal Pangkas Biaya Sambungan Baru Jadi Rp750 Ribu
Wujud Keadilan Sosial, Perumda Tirta Medal Pangkas Biaya Sambungan Baru Jadi Rp750 Ribu
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang meluncurkan program pengurangan biaya sambungan langganan baru bagi masyarakat kelompok pelanggan Rumah Tangga C.

Melalui program tersebut, biaya pemasangan sambungan baru yang sebelumnya sebesar Rp2 juta kini diturunkan menjadi Rp750 ribu.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Nomor: 690/KEP.13-PERUMDA/HUK/2026 dan berlaku bagi 400 calon pelanggan pertama yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:Bupati Dony: Di Balik Prestasi Atlet, Ada Dedikasi dan Kehebatan Seorang PelatihBupati Dony: Di Balik Prestasi Atlet, Ada Dedikasi dan Kehebatan Seorang Pelatih

Direktur Perumda Air Minum Tirta Medal, Hj Imas Permasih mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan, dalam memperluas akses masyarakat, terhadap layanan air bersih sekaligus mewujudkan keadilan sosial.

“Biaya Rp2 juta selama ini menjadi tembok penghalang bagi para pekerja, buruh dan pedagang kecil, untuk mendapatkan akses air bersih.Dengan menurunkan biaya menjadi Rp750 ribu, kami ingin membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati layanan air minum yang layak,” ujar direktur, Selasa (9/6).

Menurut Imas, kelompok pelanggan Rumah Tangga C dipilih, karena merupakan kelompok masyarakat yang relatif mandiri, namun kerap tidak tersentuh berbagai program bantuan sosial, padahal masih menghadapi keterbatasan ekonomi.

Dijatakan Imas, program tersebut memberikan fasilitas standar berupa meter air ukuran 1/2 inci dan pipa dinas HDPE diameter 1/2 inci sepanjang 6 meter, dihitung dari pipa utama hingga instalasi meter pelanggan.

Imas menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih objektif.

Imas menilai, lokasi rumah yang berada di jalan utama atau jalan raya tidak selalu mencerminkan tingkat kesejahteraan pemiliknya.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memang membutuhkan dapat memperoleh manfaat program ini. Karena itu, kriteria yang ditetapkan disusun secara cermat dan humanis,” kata Imas.

Baca Juga:Yayasan Nurul Huda Endus Dugaan Modus Peretasan Akun Maker Pertamina dan SLB Perkuat Kolaborasi dalam Teknologi Hulu dan Solusi Rendah Karbon

Adapun masyarakat yang dapat mengikuti program ini, sambung Imas, adalah pelanggan rumah tangga C, dengan daya listrik 900 watt sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kategori tersebut meliputi rumah dengan luas tanah kurang dari 120 meter persegi, rumah dengan luas tanah dan bangunan tertentu, rumah yang berada di jalan protokol atau jalan raya dengan batasan luas bangunan tertentu, serta penghuni apartemen atau rumah susun,” bebernya.

0 Komentar