– Bayar Pajak dan Biaya Administrasi: Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan biaya administrasi sesuai ketentuan.
3. Konsultasi dengan Petugas Samsat:
Jika masih ada kebingungan, konsultasikan langsung dengan petugas Samsat mengenai prosedur yang tepat sesuai dengan kondisi Anda.
Pada umumnya, untuk memperlancar proses perpanjangan STNK, disarankan agar alamat di KTP dan STNK konsisten. Jika Anda mengalami kesulitan, petugas Samsat biasanya dapat memberikan panduan yang lebih spesifik berdasarkan situasi Anda.
Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda
Baca Juga:Jadwal Tayang Bioskop Trans TV Hari Ini, Minggu 8 September Genre Superhero dan KriminalKonsul RI Tawau Lakukan Kunjungan Hormat ke Ahli Dewan Undangan Negeri Sabah YB Datuk Nizam
Menurut Kombes Pol Alfian Nurrizal, Direktur Lalu Lintas Polda DIY, pemilik kendaraan dengan alamat KTP dan STNK yang berbeda tidak dapat langsung memperpanjang STNK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk memperpanjang STNK, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
1. STNK: Salinan atau asli STNK yang akan diperpanjang.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Dokumen kepemilikan kendaraan.
3. Surat Kuasa: Jika perpanjangan diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
4. Formulir Permohonan: Isi formulir perpanjangan STNK.
5. Identitas: KTP untuk warga negara Indonesia, atau kartu izin tinggal tetap/terbatas untuk warga negara asing.
6. Hasil Cek Fisik: Lakukan cek fisik kendaraan bermotor jika diperlukan.
Perlu dicatat bahwa biaya untuk pergantian alamat pada STNK tidak perlu dikhawatirkan, karena ini biasanya termasuk dalam biaya administrasi yang sudah ada. Jika Anda menghadapi masalah atau kebingungan, sebaiknya konsultasikan langsung ke Samsat atau kantor polisi terdekat untuk panduan lebih lanjut.
Syarat untuk Mengganti Alamat STNK Supaya Sama dengan KTP
1. BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
2. STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan.
3. KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk.4. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Dokumen hasil verifikasi fisik kendaraan.
5. Surat Keterangan Fiskal: Jika pindah alamat di luar domisili Samsat, diperlukan surat keterangan fiskal dari Samsat awal.
Cara-cara untuk Proses Pindah Alamat
1. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat yang baru.
Baca Juga:ASIH dapat Dukungan dari Muda – Mudi JabarManfaat dan Cara Aman Mengonsumsi Ikan Lele
2. Mencabut Berkas dan Mencetak Fiskal: Jika pindah alamat ke luar domisili Samsat, cabut berkas dan cetak fiskal di Samsat awal.