3. Pendaftaran di Kantor BPKB: Daftarkan kendaraan di kantor BPKB sesuai domisili baru.
4. Proses Cetak STNK dan TNKB: Kembali ke Samsat untuk mencetak STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan alamat baru.
5. Pengambilan BPKB: Ambil BPKB yang telah tercetak sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
Baca Juga:Jadwal Tayang Bioskop Trans TV Hari Ini, Minggu 8 September Genre Superhero dan KriminalKonsul RI Tawau Lakukan Kunjungan Hormat ke Ahli Dewan Undangan Negeri Sabah YB Datuk Nizam
Langkah-langkah ini memastikan bahwa data alamat di STNK dan KTP Anda sesuai dan mutakhir.(*)