sumedangekspres, Satu lagi pengedar obat keras terbatas alias OKT diringkus oleh polisi dari wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Pemuda berinisial OP (28), ditangkap Jajaran Polresta Cirebon pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan OP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Betapa Keji, Pasutri Aniaya Anak Angkat sampai Meninggal DuniaCara Merawat Rok Plisket Agar Tetap Awet dan Bagus
Diantaranya, 50 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 286 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” katanya, Senin (9/9/2024).
Artikel ini telah yang di radar cirebon dengan judul Pengedar OKT Diringkus di Wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon