sumedangekspres, Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NY (29) dan SH (25) di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Rabu 18 September 2024 sekira pukul 11.50 WIB.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya.
Baca Juga:Rekomendasi Bahan untuk Baju Kemeja yanhg nyaman dan TrendiRekomendasi Kerudung untuk Meja kotak-kotak
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, Jumat 9 September 2024.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujarnya.
Artikel ini telah yang di Rdar CIrebon dengan judul Dua Orang Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap Polres