sumedangekspres – Cara Mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Pekerja yang Mengalami PHK.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah dua program penting yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pekerja yang menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan wajib diketahui, terutama oleh para pekerja yang membutuhkan dana darurat saat kehilangan pekerjaan.
Baca Juga:Ini Besaran Gaji CPNS yang Lolos Rekruitmen 2024Sosialisasi Pemilu di UPI Sumedang Melalui Pemutaran Film
JKP dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat bagi peserta, seperti uang tunai, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja dan konseling karier.
Sementara itu, JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai yang merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan peserta selama masa kerja, ditambah hasil pengembangannya.
1. Syarat Pencairan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
JKP merupakan program yang dirancang khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status Penerima Upah (PU).
Cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini melibatkan beberapa langkah dan persyaratan tertentu.
Peserta yang berhak mencairkan JKP harus sudah memiliki akun SIAPkerja serta memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK terjadi.
Peserta juga diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 6 bulan berturut-turut sebelum tanggal PHK untuk dapat mengajukan klaim JKP.
Manfaat dari JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah dikali 3 bulan, serta tambahan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Baca Juga:Chord Lagu Darah Juang, Lagu Para Aktivis Mahasiswa : mereka dirampas haknya tergusur dan laparLirik & Chord Iksan Skuter – Tanah Nurani: Tanah ini adalah tanah Nurani Takkan ada air mata
Upah yang digunakan untuk perhitungan ini adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas maksimum sebesar Rp5 juta.
2. Langkah-Langkah Mencairkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memulai pencairan JKP, pertama-tama peserta perlu membuat akun di platform SIAPkerja.
Cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini dimulai dengan mengunjungi situs SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/, kemudian memilih opsi untuk membuat akun baru.
Setelah akun dibuat, peserta wajib melengkapi biodata dengan data pribadi yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.
Setelah akun siap, langkah selanjutnya adalah membuat laporan kondisi PHK jika belum ada di akun SIAPkerja.