SUMEDANGEKSPRES,PASEH – Sebanyak 65 botol minuman beralkohol disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dari sejumlah warung di sepanjang jalur Bandung-Cirebon, tepatnya di wilayah Desa Padanaan, Kecamatan Paseh, Kamis dini hari, (16/9).
Penertiban dilakukan sejak Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menyisir sejumlah warung yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras serta aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol. Barang yang diamankan terdiri atas 11 botol Bir Guinness, enam botol Anggur Merah, 14 botol AO ukuran kecil, 10 botol Kawa-Kawa dan 24 botol Bir Angker.
Baca Juga:PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan CepatBuruh Tagih Kepastian UU Ketenagakerjaan
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan penertiban dari Kecamatan Paseh.
Selain menyita minuman beralkohol, petugas memberikan edukasi dan peringatan kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman keras maupun menjalankan kegiatan yang dapat mengarah pada praktik prostitusi.
“Kami edukasi sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik usaha, agar tidak menjual minuman keras maupun melakukan aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi,” ujar Deni.
Menurut Deni, operasi tersebut tidak semata-mata bertujuan mengamankan barang temuan. Penertiban juga merupakan langkah pencegahan agar warung di sepanjang jalur tersebut tidak berkembang menjadi tempat peredaran minuman beralkohol atau aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Satpol PP berkoordinasi dengan unsur ketenteraman dan ketertiban Kecamatan Paseh. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk penanganan lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mako Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan,” tandas Deni.(red)
