Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening.
0 Komentar

sumedangekspres – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terusmenunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online. Melalui langkah yang tegas dan terukur, BRI telah memblokir lebih dari 3 riburekening, tepatnya sebanyak 3.003 rekening yang terindikasikuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakantindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauanintensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasanaktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakatterhadap sistem keuangan di Indonesia,” ujar Agus.

Baca Juga:BRIMO: Solusi Transaksi Mudah dan Nyaman bagiMasyarakatKPR di Bank BRI Berikan Kemudahan dan Cicilan Ringan

Saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur(SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaanterorisme (APU PPT). Upaya ini dilakukan untuk melindungiBRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. “Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence(EDD). Ini merupakan proses yang lebih mendalam dariCustomer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenaldengan Know Your Customer (KYC).

Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing keberbagai website judi online secara aktif untuk melakukanpendataan. Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judionline, maka tampilan website judi online tersebut disimpanuntuk dasar pemblokiran rekening.

Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasikepada masyarakat. Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.

“Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakanekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalammemberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk diantaranya judi online,” tambah Agus Sudiarto.

0 Komentar