sumedangekspres – PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) telah resmi diberikan kepada pelaku penembakan seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Aipda Robig Zaenudin kini telah resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut. Tidak hanya itu, dirinya juga diberhentikan dari kepolisian dengan tidak hormat.
Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa dalam persidangan etik, Aipda Robig Zaenudin terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok anak yang sedang melintas.
Baca Juga:Ternyata Segini Bayaran Gus Miftah untuk Sekali CeramahAgnes Monica Kooperatir Dalam Hadapi Kasus Hak Cipta Lagu
“Tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan tercela, yaitu menembak sekelompok orang atau anak-anak yang sedang mengendarai sepeda motor,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Disisi lain, pihak Aipda Robig Zaenudin dikabarkan akan mengajukan banding terhadap putusan yang diterima. Kombes Artanto menjelaskan bahwa Robig diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang.
Sebelumnya, sidang etik terhadap Aipda Robig yang diduga menembak siswa di Semarang, Jawa Tengah, masih berlangsung. Sidang etik ini dimulai pada pukul 13.00 WIB pada hari yang sama. Hingga saat ini, proses sidang tersebut masih terus berjalan.
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Tembak Siswa SMK di Semarang