Viral Aksi Seorang Wanita Berkendara Motor Menirukan Gerakan Superman

Viral Aksi Seorang Wanita Berkendara Motor Menirukan Gerakan Superman
Foto: tangkapan layar IG @jabodetabek24info
0 Komentar

sumedangekspres – Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita melakukan aksi gaya bebas di jalan raya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, wanita yang mengendarai sepeda motor itu tidak mengenakan helm saat melaju kencang di jalan yang ramai.

Video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info itu memperlihatkan perempuan berhijab abu-abu dan baju hijau itu melepaskan setang sambil sesekali menari-nari di atas motor yang dipacu kencang. Ia juga melakukan aksi berbahaya dengan menirukan gerakan Superman.

Aksi tersebut sangat membahayakan untuk dilakukan di jalan raya karena tidak hanya berpotensi membahayakan dirinya sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya. Aksi berbahaya tersebut akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian yang kemudian memberikan denda, namun kemudian wanita tersebut melakukan hal yang tidak terduga.

Baca Juga:Viral Video Brio Mundur Tabrak Cortez Lalu KaburDaftar Motor Matic Honda yang Rilis di Tahun 2024

“Aksi emak-emak ini terhenti setelah diberhentikan oleh polisi dan dibawa ke Pos Polisi Kejambon Jl. KS Tubun Kota Tegal, namun ketika akan ditilang emak-emak ini malah kesurupan seperti menampakan khodam dan mengeluarkan jurus-jurus,” tulis keterangan unggahan video tersebut.

Aksinya itu pun menghibur netizen yang membanjiri kolom komentar. Bahkan ada yang menyarankan agar dia dijebloskan ke penjara, meski dia kerasukan.

“Demi apapun. Kita jangan sampe kaya gini ya klo diberhentikan. Malu sama diri sensiri, tetangga dan 7 turunan kita,” kata @ord***.

“coba di kurung di sel dulu, betah gak tuh setannya yg buat kesurupan, apa tiba2 keluar setannya,” tulis @kur***.

“Selamat Bu ibu sdh viral, besok2 jgn ya Bu jagn…bahaya orang lain nanti yg celaka kalo ibu nabrak,” ujar @kar***.

Sebagai informasi, melakukan freestyle di jalan raya dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.

Sanksi melakukan freestyle motor di jalan raya adalah denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga:Viral Ronaldo Berendam di Kolam Bersuhu EkstremVideo Viral Seorang Wanita Memangku Putrinya yang Sedang Menyetir Mobil

Freestyle motor adalah olahraga ekstrem yang dilakukan dengan mengendarai sepeda motor dan melakukan trik di udara atau di darat. Tindakan ini dapat membahayakan pengguna jalan lain, sehingga dilarang oleh UU LLAJ.(*)

0 Komentar