MK Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Apakah Pemungutan Suara akan Diulang?

MK Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Apakah Pemungutan Suara akan Diulang?
MK Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Apakah Pemungutan Suara akan Diulang? - (ist)
0 Komentar

sumedangekspres, POLITIK – Senin, 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan Bupati Tasikmalaya 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Guntur Hamzah dalam sidang bacaan putusan yang disiarkan secara daringt di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi yang tayang pada Senin (24/2).

Alasan mengapa Ade didiskualifikasi adalah karena dirinya dianggap telah melampaui masa jabatan, yakni selama dua periode yang membuatnya tidak berhak untuk ikut dalam konstestasi Pilkada 2024.

Baca Juga:1000 Pelari Siap Ikuti PLN Jabar Smile Run, Berbagi Cahaya bagi Masyarakat Jawa BaratSolo Leveling Season 2 Episode 8, Misi Raid ke Pulau Jeju dan Pertempuran Baran Vs Jinwoo Dimulai!!

Selain itu, MK juga mendapati bahwa sejak tanggal 5 September 2018 berdasarkan radiogram Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 131 yang ditujukan kepada Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto.

“Sejak saat itu, secara real dan faktual H Ade Sugianto telah melaksanakan tugas dan wewenang bupati tasikmalaya, terlebih menurut mahkamah apabila hal demikian tidak dianggap atau tidak dihitung termasuk dalam masa jabatan, maka hal demikian berpotensi disalahgunakan secara sengaja untuk mengulur waktu dan tidak sesegera mungkin membuatkan surat keputusan tentang pengangkatan kepala daerah definitif dengan maksud agar yang bersangkutan terhindar dari 2,5 tahun telah menduduki jabatan kepala daerah tersebut sebagaimana dimksudkan dalam putusan-putusan mahkamah konstitusi dimaksud,” tutur Hakim Guntur Hamzah dalam sidang Panel I.

Dengan didiskualifikasinya Ade Sugianto, KPU Kabupaten Tasikmalaya kemudian diminta untuk melakukan proses pemungutan suara ulang (PSU).

Meski begitu, MK tetap memperbolehkan pasangan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz untuk ikut serta dalam PSU.

Akan tetapi, MK meminta agar partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung Ade Sugianto agar segera mencarikan penggantinya dan ikut serta dalam PSU bersama Iip Miptahul Paoz.

Artikel ini telah terbit di Radartasik dengan judul BREAKING NEWS! Ade Sugianto Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Lakukan PSU

0 Komentar