SUMEDANG EKSPRES – Kabar baik bagi para tenaga honorer di semua daerah termasuk di Kabupaten Sumedang, pasalnya ada pengadaan PPPK Paruh Waktu/
PPPK Paruh Waktu berdasarkan Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 akan diperuntukkan bagi para tenaga honorer.
Namun, tentunya tidak semua tenaga honorer yang ada di instansi pemerintahan di Kabupaten Sumedang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:Jangan Senang Dulu! Tidak Semua Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini SyaratnyaDijanjikan Buat Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Berikut Penjelasan dan Tujuannya
Berdasarkan keputusan menteri tersebut, hanya tenaga honorer yang terdapat di database BKN saja yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Lantas, bagaimana dengan tenaga honorer di Kabupaten Sumedang? Berapa jumlahnya yang bisa mengisi posisi tersebut?
Melansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang, jumlah honorer sampai saat ini berjumlah 3.782 orang.
Jumlah honorer sebanyak 3.782 orang tersebut yang datanya sudah masuk ke dalam database BKN.
Sebelumnya, Sumedang diketahui hanya membutuhkan sebanyak 400 formasi untuk menjadi PPPK.
Dengan begitu setelah kebutuhan formasi terpenuhi, artinya sisa honorer yang terdata di BKN bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jika dihitung dengan dikurangi jumlah yang sudah terserap menjadi PPPK, maka sebanyak 3.382 orang tenaga honorer bisa menjadi Paruh Waktu.
Di samping itu, perlu diketahui juga bahwa setiap instansi pemerintahan di wilayah Kabupaten Sumedang sudah diimbau untuk tidak mengangkat tenaga honorer lagi.
Baca Juga:Tolak Jadi PPPK Paruh Waktu! Ini 7 Tuntutan Honorer R2 dan R3 yang Gelar Demo di JakartaBrand Peralatan Rumah Tangga Kesukaan Emak-Emak, Tupperware Telah Resmi Pamit dari Indonesia
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.*